Kejati NTT Sita Uang Kejahatan Tipikor sebesar 9,5 Miliar

Wednesday, 24 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta.

Kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta.

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.9.509.924.588,- (sembilan milyar limaratus sembilan juta sembilan ratus duapuluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dari rekening tersangka MR dugaan Tindak Pidana korupsi ( Tipikor) kredit modal kerja pada Bank NTT cabang  Surabaya yang ada di tabungan Bank BNI Cabang Cibinong Bogor.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono dalam keterangannya  , Senin ( 22/6/2020 )

Hari mengungkapkan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp. 149 Miliar Pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.126 milyar.

“Telah ditetapkan Tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang dan salah satu atas nama Tersangka MR,” ujarnya. 

Dikatakan khusus untuk tersangka MR, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : 08/N.3/Fd.1/06/2020  tentang Penetapan Tersangka atas nama tersangka MR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya, 

“Total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada Tersangka MR sebesar Rp.40 Milyar dan mengakibatkan kerugian negara / daerah kurang lebih sebesar Rp. 38.093.316.419,- (tigapuluh delapan milyar sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus sembilan belas rupiah),” bebernya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) NTT Dr.Yulianto saat menggelar jumpa pers telah memperlihatkan sejumlah uang sitaan dari tersangka uang senilai Rp. 9.509.924.588,- dari rekening milik tersangka kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya.

See also  Kejagung Amankan Buronan Terpidana Augustinus Judianto yang Rugikan Negara Rp. 13,4 M

Uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.

“Selanjutnya uang yang disita kemudian disimpan kedalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang dan sempat diperlihatkan kepada media ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konfrensi pers hari ini Senin 22 Juni 2020 di Kupang,” pungkasnya. ( Yus)

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Turun, Purbaya Yakin Pertamax Ikut Melandai
Aksi Tabrak Lari BMW M50 Berujung Amuk Massa
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Mentrans: Ketimpangan Terbesar Indonesia Bukan Pendapatan, Tapi Kesempatan
Langkah Berani Menteri PU Bangun Jembatan Permanen Demi Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra
Manajemen Risiko Jalan Tol: HKA Optimalkan Waktu Respons Patroli demi Keselamatan Pengendara
Wamensesneg Pastikan Eks Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan
Bendungan Way Apu Capai 86,91 Persen, Dukung Swasembada Pangan di Maluku

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 10:34 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Purbaya Yakin Pertamax Ikut Melandai

Monday, 22 June 2026 - 18:36 WIB

Aksi Tabrak Lari BMW M50 Berujung Amuk Massa

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Monday, 22 June 2026 - 16:19 WIB

Mentrans: Ketimpangan Terbesar Indonesia Bukan Pendapatan, Tapi Kesempatan

Sunday, 21 June 2026 - 13:30 WIB

Langkah Berani Menteri PU Bangun Jembatan Permanen Demi Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Berita Terbaru

Nasional

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Tuesday, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB

Olahraga

AVC Cup 2026: Indonesia Taklukkan Qatar 3-2

Tuesday, 23 Jun 2026 - 00:00 WIB