DAELPOS.com – Rencana kegiatan pertambangan oleh PT. Suuryamica yang berada di Desa Botteng, Simboro dan Anjoro Pitu, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Memuju, Mamuju, Sulawesi Barat kembali mendapat penolakan dari warga setempat.
Namun, Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengaku tidak tahu menahu soal adanya rencana penambangan mineral bukan logam atau batu zirkon. Luas lokasi rencana kegiatan pertambangan secara keseluruhan seluas 4.107 hektar.
“Laporannya belum saya terima terkait adanya rencana penambangan di atas (Anjoro Pitu). Yang jelas selama saya jadi bupati laporannya belum pernah masuk ke saya,” kata Habsi, Selasa (30/6/2020).
Habsi mengelak bahwa Pemkab Mamuju telah melakukan mediasi bersama pihak ESDM Provinsi Sulawesi Barat dan masyarakat, yang daerahnya masuk dalam kawasan rencana eksplorasi zirkon.
“Pemkab siapa , saya sendiri heran baru kutahu juga ini. Kalau ijin kan memang dari atas (Provinsi). Namun seingat saya selama jadi bupati, yang saya tanda tangan hanya penambangan batu gajah dan pasir,”ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (DPN BMI) Eben Eser Ginting menilai, seharusnya pemerintah bisa memberi penjelasan lebih jernih.
“Karena faktanya gejolak di masyarakat ini sudah terjadi. Artinya masyarakat telah memberikan perhatian pada isu lingkungan, maka pemerintah jangan cuma bisa mengelak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eben menjelaskan selain itu pemerintah seharusnya juga bisa lebih menampung aspirasi masyarakat yang sekarang merasa akan terdampak dengan adanya tambang. Jangan memberi respon yang tidak menjelaskan apa-apa ke masyarakat seolah-olah mengelak tidak tahu menahu.
“Konflik lingkungan juga musti dilihat sebagai perebutan ruang hidup masyarakat. Utamanya berdasarkan informasi yang ada lokasinya merupakan sumber air yang sudah pulahan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat,” tambahnya.
Kami di BMI, kata Ginting. Telah berkoordinasi dengan kader-kader BMI yang ada di Sulbar utamanya Kabupaten Mamuju untuk terjun langsung bersama masyarakat mengawal penyelesaian masalah ini.
“Kader-kader BMI telah diminta mendampingi masyarakat disana, utamanya pendampingan pada aspek hukumnya,” ujar Ginting.