Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Terpidana Honggo Wendratno

Saturday, 4 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi / Net

Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap menyita harta Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno.

Eksekusi tersebut sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 terhadap terpidana Honggo Wendratno.

Secara hukum acara pidana, putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 29 Juni, dan Hari ini Jumat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan putusan itu,” jelas Kapuspenkum melalui siaran persnya, Jumat (3/7/2020).

Dikatakannya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Honggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun).

Selain itu, hakim juga memutus bahwa barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI), juga barang bukti berupa uang Rp 97 miliar boleh disita untuk negara.

“Karenanya, eksekusi putusan pengadilan tersebut baru bisa dilakukan terhadap Honggo hanya sebagian dari isi putusan pengadilan tersebut, yakni kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 milyar,” terangnya.

Diketahui, Terpidana Honggo sampai detik ini masih berstatus buron terkait kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun. Persidangan hingga vonis dilangsungkan tanpa kehadirannya atau In Absetia.

“Oleh sebab itu, eksekusi badan atas Honggo belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap,” kata Kapuspenkum.

See also  Wujudkan Hunian Cerdas 100 Persen, Kementerian PUPR Terapkan Struktur Bangunan Gedung Baja Tahan Gempa

Berita Terkait

BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah
Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi
Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
Hasilkan Kebijakan Aspiratif dan Berdampak, Menteri PANRB Terima Masukan dari PPI
Prabowo: Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 10:42 WIB

BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Wednesday, 2 July 2025 - 18:43 WIB

Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Wednesday, 2 July 2025 - 18:21 WIB

Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi

Wednesday, 2 July 2025 - 17:53 WIB

Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Yandri Optimis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa

Berita Terbaru