Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Terpidana Honggo Wendratno

Saturday, 4 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi / Net

Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap menyita harta Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno.

Eksekusi tersebut sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 terhadap terpidana Honggo Wendratno.

Secara hukum acara pidana, putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 29 Juni, dan Hari ini Jumat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan putusan itu,” jelas Kapuspenkum melalui siaran persnya, Jumat (3/7/2020).

Dikatakannya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Honggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun).

Selain itu, hakim juga memutus bahwa barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI), juga barang bukti berupa uang Rp 97 miliar boleh disita untuk negara.

“Karenanya, eksekusi putusan pengadilan tersebut baru bisa dilakukan terhadap Honggo hanya sebagian dari isi putusan pengadilan tersebut, yakni kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 milyar,” terangnya.

Diketahui, Terpidana Honggo sampai detik ini masih berstatus buron terkait kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun. Persidangan hingga vonis dilangsungkan tanpa kehadirannya atau In Absetia.

“Oleh sebab itu, eksekusi badan atas Honggo belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap,” kata Kapuspenkum.

See also  Pemprov DKI Jakarta Segel Cerobong Pabrik Baja

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Harga Minyak Turun, Pertamina Siap Turunkan BBM Bertahap

Saturday, 27 Jun 2026 - 12:14 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:41 WIB

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

News

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB