Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Terpidana Honggo Wendratno

Saturday, 4 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi / Net

Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap menyita harta Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Honggo Wendratno.

Eksekusi tersebut sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 terhadap terpidana Honggo Wendratno.

Secara hukum acara pidana, putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 29 Juni, dan Hari ini Jumat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan putusan itu,” jelas Kapuspenkum melalui siaran persnya, Jumat (3/7/2020).

Dikatakannya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Honggo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun).

Selain itu, hakim juga memutus bahwa barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI), juga barang bukti berupa uang Rp 97 miliar boleh disita untuk negara.

“Karenanya, eksekusi putusan pengadilan tersebut baru bisa dilakukan terhadap Honggo hanya sebagian dari isi putusan pengadilan tersebut, yakni kilang TLI dan uang sebanyak Rp 97 milyar,” terangnya.

Diketahui, Terpidana Honggo sampai detik ini masih berstatus buron terkait kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun. Persidangan hingga vonis dilangsungkan tanpa kehadirannya atau In Absetia.

“Oleh sebab itu, eksekusi badan atas Honggo belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap,” kata Kapuspenkum.

See also  Jokowi Serahkan BLT El Nino di Kantor Pos Genteng Banyuwangi

Berita Terkait

Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar
Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera
Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur
Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 January 2026 - 14:12 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Wednesday, 28 January 2026 - 12:00 WIB

HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Wednesday, 28 January 2026 - 11:31 WIB

Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Perluasan Muara Angke Dinilai Positif, DPRD Minta Pengawasan

Friday, 30 Jan 2026 - 09:35 WIB

News

Pramono Perpanjang PJJ dan WFH Hingga 1 Februari

Friday, 30 Jan 2026 - 09:28 WIB