KPK Tahan 7 Tersangka Dari Kegiatan Tangkap Tangan Di Kabupaten Kutai Timur

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur. KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pekerjaan Infrastruktur Di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. 

Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 2 Juli 2020, KPK mengamankan 16 orang di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka: ISM (Bupati Kutai Timur 2016-2021), EU (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024), MUS (Kepala BAPENDA Kabupaten Kutai Timur), SUR (Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur), ASW (Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur), AM (Swasta), dan DA (Swasta). 

Selain mengamankan 16 orang, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp170 juta, delapan buku tabungan atas nama MUS dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. 

Tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW diduga mengatur pengadaan dan pembagian jatah proyek di Kabupaten Kutai Timur. 

Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

See also  Forum Bisnis untuk Investasi Bidang Lingkungan dan Kehutanan Indonesia

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020. 

Tersangka ISW, MUS, SU, dan ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1. Tersangka EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Seluruh tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan akan menjalani proses isolasi selama 14 hari pertama, sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemic Covid-19. 

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB