Ditilang di Medan, Jangan Takut! Kamu Tinggal Datang Ke Kantor Pos Terdekat

Thursday, 9 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan / foto Ilustrasi

Kejari Medan / foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Setelah berinovasi dengan program Si Abang Lae (Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali membuat terobosan baru untuk mendukung program pemerintah menerapkan Protokol Kesehatan. Program terbaru tersebut adalah menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam hal pembayaran denda tilang, biaya perkara dan biaya pengiriman. Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantar STNK, SIM dan barang bukti ke rumah.

“Terobosan ini menjadi salah satu domain penting dalam mendukung protokol kesehatan, dimana masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor Kejari Medan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang,SH,MH, Rabu (8/7/2020).

Lebih lanjut Kajari Medan menyampaikan, Perjanjian Kerjasama antara antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan 20000 dengan Kejaksaan Negeri Medan tentang Pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggar lalu lintas melalui Kantor Pos telah disepakati dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Medan Achmad Fuad Khamali, SE, MM dengan Kajari Medan H. Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH.

“Kerjasama ini dimaksudkan dalam rangka untuk efisiensi proses pembayaran denda dan biaya perkara tilang dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang bukti tilang secara terbukukan untuk tujuan dalam negeri,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Dwi Setyo, pelanggar lalu lintas yang ditilang di Medan sementara alamat domisilinya di luar Kota Medan, contohnya, warga yang ditilang adalah warga Jakarta atau daerah lain tak perlu khawatir lagi. Pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus.

“Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah masyarakat. Perlu diperhatikan, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim,” tandas Kajari Medan.

Kedepannya, kata Dwi Setyo pembayaran tilang dapat dibayarkan di seluruh Kantor pos di Indonesia dengan aplikasi SOPP Pos dan Aplikasi M-Giropos dapat dikembangkan sebagai opsi pembayaran tilang dengan platform aplikasi mobile.

See also  BKSDA Bali Restocking Karang Hias di Pantai Serangan

Sebelumnya, tambah Dwi Setyo, Kejari Medan telah menjalankan program Si Abang Lae, dimana program ini memberi kemudahan kepada masyarakat yang harta bendanya dijadikan barang bukti, dan tilang setelah perkaranya diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Masyarakat tinggal hubungi petugas tilang atau barang bukti, maka barang bukti dan tilang akan diantar setelah masyarakat menyelesaikan administrasi denda tilang (khusus untuk kota Medan).

“Perbedaan program Si Abang Lae dengan kerjasama Kantor Pos ini adalah warga masyarakat di luar Kota Medan yang ditilang di Kota Medan tak perlu repot. Prosesnya menjadi lebih mudah dan program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di luar kota Medan,” papar Dwi Setyo mantan Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jam pidsus Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB