Ditilang di Medan, Jangan Takut! Kamu Tinggal Datang Ke Kantor Pos Terdekat

Thursday, 9 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan / foto Ilustrasi

Kejari Medan / foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Setelah berinovasi dengan program Si Abang Lae (Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali membuat terobosan baru untuk mendukung program pemerintah menerapkan Protokol Kesehatan. Program terbaru tersebut adalah menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam hal pembayaran denda tilang, biaya perkara dan biaya pengiriman. Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantar STNK, SIM dan barang bukti ke rumah.

“Terobosan ini menjadi salah satu domain penting dalam mendukung protokol kesehatan, dimana masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor Kejari Medan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang,SH,MH, Rabu (8/7/2020).

Lebih lanjut Kajari Medan menyampaikan, Perjanjian Kerjasama antara antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan 20000 dengan Kejaksaan Negeri Medan tentang Pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggar lalu lintas melalui Kantor Pos telah disepakati dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Medan Achmad Fuad Khamali, SE, MM dengan Kajari Medan H. Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH.

“Kerjasama ini dimaksudkan dalam rangka untuk efisiensi proses pembayaran denda dan biaya perkara tilang dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang bukti tilang secara terbukukan untuk tujuan dalam negeri,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Dwi Setyo, pelanggar lalu lintas yang ditilang di Medan sementara alamat domisilinya di luar Kota Medan, contohnya, warga yang ditilang adalah warga Jakarta atau daerah lain tak perlu khawatir lagi. Pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus.

“Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah masyarakat. Perlu diperhatikan, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim,” tandas Kajari Medan.

Kedepannya, kata Dwi Setyo pembayaran tilang dapat dibayarkan di seluruh Kantor pos di Indonesia dengan aplikasi SOPP Pos dan Aplikasi M-Giropos dapat dikembangkan sebagai opsi pembayaran tilang dengan platform aplikasi mobile.

See also  Agar ASN Netral dan Nyaman, Ketum Korpri Usulkan Redesain Sistem Karir

Sebelumnya, tambah Dwi Setyo, Kejari Medan telah menjalankan program Si Abang Lae, dimana program ini memberi kemudahan kepada masyarakat yang harta bendanya dijadikan barang bukti, dan tilang setelah perkaranya diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Masyarakat tinggal hubungi petugas tilang atau barang bukti, maka barang bukti dan tilang akan diantar setelah masyarakat menyelesaikan administrasi denda tilang (khusus untuk kota Medan).

“Perbedaan program Si Abang Lae dengan kerjasama Kantor Pos ini adalah warga masyarakat di luar Kota Medan yang ditilang di Kota Medan tak perlu repot. Prosesnya menjadi lebih mudah dan program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di luar kota Medan,” papar Dwi Setyo mantan Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jam pidsus Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

foto ist

News

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:56 WIB

Berita Terbaru

Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:46 WIB

Ekonomi - Bisnis

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Saturday, 15 Aug 2026 - 21:12 WIB

Nasional

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 17:03 WIB