KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.cpom – Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 1.082 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai total Rp 14,5  miliar. Penerimaan gratifikasi itu berupa uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, laporan terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian sebanyak 383 laporan, disusul oleh BUMN sebanyak 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, pemerintah daerah provinsi sebanyak 130 laporan dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebanyak 111 laporan.

Dia menjelaskan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu sebanyak 487 laporan, berjenis barang sebanyak 336 laporan, berbentuk makanan sebanyak 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya dengan total sebanyak 58 laporan.

Medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) sebanyak 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu sebanyak 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos sebanyak 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp sebanyak 6 laporan. 

KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama, jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(RED)

See also  Piala Kapolri 2024, Putra Jatim Menangkan Laga Final Atas Jabar

Berita Terkait

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru
KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga
Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina
Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.
Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM
Program Inklusi Pertamina Majukan Komunitas Difabel Sobat Istimewa Ubud
Upacara Peringatan HUT KE-58 Polhut di Kawasan Gunung Bromo
Jika Nginap di Desa, Mendes Yandri Selalu Dialog dengan Warga

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 18:48 WIB

Senyum Fani, Srikandi PLN Penjaga Cahaya Perayaan Natal dan Tahun Baru

Thursday, 26 December 2024 - 15:00 WIB

KAI Perketat Keamanan Libur Nataru Dengan Tetap Humanis dan Siaga

Wednesday, 25 December 2024 - 17:17 WIB

Jelang Libur Natal, Wamen BUMN dan Direksi Pertamina Tinjau Layanan SPBU dan Serambi MyPertamina

Wednesday, 25 December 2024 - 14:35 WIB

Apresiasi R. Haidar Alwi Terhadap Pimpinan KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.

Wednesday, 25 December 2024 - 14:26 WIB

Grebek Pasar, Menkomdigi: Tingkatkan Digitalisasi UMKM

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Friday, 27 Dec 2024 - 17:14 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Aman Tanpa Gangguan

Friday, 27 Dec 2024 - 10:17 WIB