KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.cpom – Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 1.082 laporan penerimaan Gratifikasi dengan nilai total Rp 14,5  miliar. Penerimaan gratifikasi itu berupa uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, laporan terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian sebanyak 383 laporan, disusul oleh BUMN sebanyak 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, pemerintah daerah provinsi sebanyak 130 laporan dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebanyak 111 laporan.

Dia menjelaskan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu sebanyak 487 laporan, berjenis barang sebanyak 336 laporan, berbentuk makanan sebanyak 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya dengan total sebanyak 58 laporan.

Medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) sebanyak 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu sebanyak 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos sebanyak 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp sebanyak 6 laporan. 

KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama, jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(RED)

See also  Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman, Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025

Berita Terkait

Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026
Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor
Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia
Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia
Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah
Hutama Karya dan Bappenas Perkuat Sinergi Konektivitas Sumatra Barat
Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 00:22 WIB

Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026

Thursday, 11 June 2026 - 00:00 WIB

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Tuesday, 9 June 2026 - 18:06 WIB

Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia

Tuesday, 9 June 2026 - 00:31 WIB

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 June 2026 - 00:29 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 15 Jun 2026 - 10:30 WIB