DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dapat mempermudan penyidikan dan penyelidikan dalam sebuah kasus. Hal itu disampaikannya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kemendagri dan Kejaksaan Agung terkait Pembaharuan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Rangka Penegakan Hukum di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/08/2020).
“Ini momentum yang sangat fenomenal, karena sebetulnya memang sudah ada kerja sama antara Kejagung dengan Kemendagri, khususnya mengenai masalah penggunaan data Dukcapil, kami sangat menyarankan dan mengimbau kiranya database yang ada pada Ditjen Dukcapil betul-betul bisa bermanfaat,” kata Mendagri.
Mendagri menuturkan pengalamannya selama menjadi orang nomor satu di jajaran Kepolisian RI yang merasa terbantu dengan adanya data dari Dukcapil dalam kecepatan mengungkap sebuah penyidikan dan penyelidikan.
“Saya kira kejaksaan walaupun tentang penuntutan tapi juga punya kewenangan dalam penyidikan dan penyelidikan khususnya tindak pidana korupsi. Pada saat di Polisi saya sangat merasakan manfaat dalam urusan penyelidikan di lini sidik di kepolisian,” tuturnya.
Mendagri mengungkapkan, sebelum adanya perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan data kependudukan, pengungkapan sebuah kasus maupun identitas menjadi lebih lama karena harus mengumpulkan data forensik dan data lapangan yang didapat dari sejumlah informan. Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan, pekerjaan penegak hukum menjadi kian mudah.
“Kalau dia menggunakan sistem Dukcapil kita di sana itu sebentar saja dengan sidik jarinya, mukanya, kami kira ini sama untuk penyidik di Kejagung dalam kasus tertentu termasuk kasus tipikor, dan juga dalam teknik interogasi, pemeriksaan, dan lain-lain. Ini kami kira ini sangat bermanfaat karena sangat mempercepat kerja kita,” jelasnya.
Dalam penegakan hukum, Mendagri menjelaskan Kejaksaan Agung akan diberikan hak akses lebih luas. Namun, ia menekankan agar lembaga penegak hukum itu juga dapat menjaga kerahasiaan pemilik data.
“Tapi memang dengan adanya pembukaan akses dan kerja sama ini akan membuka akses kepada rekan-rekan di Kejaksaan memanfaatkan database ini, memberikan akses. Rekan-rekan Kejaksaan tolong juga dijaga betul penggunaannya, kalau dengan Kejagung pasti kita beri akses lebih luas, hampir semua fitur, artinya alamatnya, statusnya, tempat tanggal lahir, fingerprint dan face recognition. Setiap orang memiliki ciri khas face tersendiri, dari jarak mata, hidung, mulut, itu ada teknologi seperti itu. Nah, ini yang kita perlu jaga hak privasi daripada warga yang sudah masuk dalam database, jangan sampai nanti disalahgunakan,” pungkasnya.