Omnibus law Ancaman Serius Pondok Pesantren

Tuesday, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani Ali Sera

Mardani Ali Sera

DAELPOS.com – Legislator PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan bahayanya RUU Omnibus Law karena dapat berdampak mengancam Pondok-pondok Pesantren tradisional di Indonesia.

“RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kiyai punya pondok tradisional,” kata Mardani, Sabtu (29/08).

Dijelaskan, dalam Dalam Draft RUU Ciptaker 12 Pasal 68 ayat (5) terkait ketentuan pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diubah sehingga berbunyi:
‘(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.’

“Sedangkan di daerah-daerah banyak Pesantren tradisional yang sudah lama dan menjadi pilar kebangsaan dan keumatan,” ujar Mardani.

Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini minta pemerintah melihat perlunya penghormatan pada pesantren-pesantren tradisional ini, “Jasmerah : Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah! Harus ada penghormatan pada aspek historis dan sosiologis pesantren,” kata Mardani.

Menurutnya, Selama ini pesantren melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. “Bahkan kecerdasan paripurna yaitu mencerdaskan akal dan mencerdaskan perilaku (karakter),” ujar Mardani.

Ia berharap jangan sampai laku kita hari ini malah ingin mehancurkan apa yang telah para kiyai dan ulama perjuangkan untuk Negara ini, “Ayo kita jaga pesantren dan lawan aturan yg melemahkan atau meminggirkan pesantren,” pungkasnya.

See also  Tinjau Layanan Warga, Heru Aktifkan Pos Pengaduan di Pendopo Balai Kota

Berita Terkait

Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Bendungan Sidan Perkuat Layanan Irigasi 9.598 Hektare, Dukung Swasembada Pangan di Bali
Lindungi Kawasan Pesisir, Kementerian PU Lanjutkan Pengamanan Pantai Lampu Satu Merauke
Kementerian PU Percepat Penanganan Jalur Alternatif Simpang Lancang–Werlah, Jaga Jalur Logistik dan Mobilitas Masyarakat Bener Meriah
Prabowo Minta Aparatur Negara Introspeksi Diri
Kementerian PU: Jembatan Shortcut Enang-Enang Pangkas Waktu Tempuh, Bisa Dilewati Kendaraan Beban 30 Ton
Inpres Jalan Daerah 2025, Kementerian PU Perkuat Akses Distribusi Komoditas Ekspor Kayu Arang di Kotabaru
Menteri Iftitah: Investor Global Mulai Lirik Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 13:06 WIB

Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Monday, 13 July 2026 - 20:57 WIB

Lindungi Kawasan Pesisir, Kementerian PU Lanjutkan Pengamanan Pantai Lampu Satu Merauke

Monday, 13 July 2026 - 20:51 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Jalur Alternatif Simpang Lancang–Werlah, Jaga Jalur Logistik dan Mobilitas Masyarakat Bener Meriah

Saturday, 11 July 2026 - 18:31 WIB

Prabowo Minta Aparatur Negara Introspeksi Diri

Saturday, 11 July 2026 - 13:33 WIB

Kementerian PU: Jembatan Shortcut Enang-Enang Pangkas Waktu Tempuh, Bisa Dilewati Kendaraan Beban 30 Ton

Berita Terbaru