Kemendagri Rilis Ada 2 Provinsi dan 95 Kabupaten/Kota yang Belum Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Wednesday, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis masih terdapat 2 provinsi dan 95 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk segera selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas tidak henti-hentinya memacu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ia pun memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya dan yang sedang dalam proses penyelesaian. Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah selesai menyusun Perkada.

Bahtiar mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi (94%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 2 provinsi (6%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu NAD dan Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 95 kabupaten/kota (18%) yang belum, 73 kabupaten/kota (14%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68%),” ujar, Bahtiar berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Rabu (9/9/2020).

See also  Strategi Pencapaian Target Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030

“ Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia yang dituangkan dalam Perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing”, ungkap Bahtiar.

Bahtiar terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaikan. Ia pun terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini 2 provinsi yang belum selesaikan dan 73 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 95 kabupaten/kota yang belum untuk segera menyelesaikan Perkadanya.

Berikut daftar 95 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Muko-muko, Rejanglebong, Seluma, Indra Giri Hulu dan Kep Meranti, Bangka Selatan dan Bangka Tengah, Tanjung Jabung Barat, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Ngawi, Pamekasan, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri, Kab Bima, Kab manggarai Barat, Kab Melawai, Kab Sambas, Kab Minahasa Utara, Kab Morowali Utara, Kab Parigi Moutong, Kab Sigi, Kab Tolitoli, Kab Buru, Kab Kep Aru, Kab Maluku Barat Daya, Kab Maluku Tengah, Kab Maluku Tenggara, Kab Kep Tanibar, Kab Manokwari Selatan, Kab Maybrat, Kab Pegunungan arfak, Kab Sorong, , Kab, Tambrauw, , kab Teluk Wondama, Asmat, Delyai. Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, Yalimo.

See also  Terhubung Secara Digital, UMKM Sektor Kuliner Tetap Bertahan di Saat Pandemi

“ Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, dan kami terus up date terkait data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah”, pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia
Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat
Hutama Karya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur yang Taat Hukum
Inovasi Stick on Wall Percepat Finishing Sekolah Rakyat Sumedang, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Hutama Karya Garap Pemulihan Prasarana Peribadatan Pascabencana di Sumatera Utara
Dikelilingi Perkebunan Pohon Jati, Sekolah Rakyat Indramayu Punya Lapangan Sepak Bola Rumputnya Standar FIFA
Punya Panorama Pegunungan, Sekolah Rakyat Bogor Siap Jadi Kawasan Pendidikan Modern
Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 17:50 WIB

DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia

Thursday, 2 July 2026 - 13:33 WIB

Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat

Wednesday, 1 July 2026 - 18:10 WIB

Hutama Karya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur yang Taat Hukum

Wednesday, 1 July 2026 - 12:37 WIB

Inovasi Stick on Wall Percepat Finishing Sekolah Rakyat Sumedang, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Tuesday, 30 June 2026 - 12:32 WIB

Hutama Karya Garap Pemulihan Prasarana Peribadatan Pascabencana di Sumatera Utara

Berita Terbaru