Pilkada Tetap Dilaksanakan dengan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sanksi hukum

Monday, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Tetap digelar pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ada beberapa poin kesimpulan yang disepakati dalam rapat antara Pemerintah (Kemendagri) Penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR, hari Senin (21/9/2020). Salah satunya adalah menyepakati bahwa Pilkada akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

” Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam,” kata Mendagri.

Ada beberapa klausul yang ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

” Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93,” ujar Mendagri.

See also  Tangani Konflik Sosial, Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Masyarakat Dibutuhkan

Serta katanya, penerapan KUHP bagi yang melanggar sebagaimana tertuang dalam khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218. Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Kemudian, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.

” Dan berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap penyelenggara protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggara Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan,” katanya.

Kelompok kerja ini lanjut Mendagri, harus mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil

” Kesimpulan rapat lainnya, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” kata Mendagri.

Berita Terkait

LRT Jakarta Fase 1B: 75 Persen Rampung
UMKM Kian Tangguh, Ini Jurus Pertamina Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Atasi Banjir, Kementerian PU Optimalkan 27 Pompa Pengendali Banjir di Tenggang dan Sringin Kota Semarang
Pemerintah Pusat dan Enam Gubernur Papua Sepakati Percepatan Pemerataan Pembangunan Papua
Dishub Siapkan 9 Titik Parkir Saat Jakarta Running Festival 2025
Disaksikan Prabowo dan Lula, Indonesia-Brasil Perkuat Kemitraan Strategis Sektor ESDM
40 Tim Inovasi Bisnis dari 24 Kampus Bertarung di Pertamuda 2025
Dukung Asta Cita, Kementerian PU Perkuat Penataan Kawasan Permukiman Tahun 2025

Berita Terkait

Sunday, 26 October 2025 - 14:39 WIB

LRT Jakarta Fase 1B: 75 Persen Rampung

Sunday, 26 October 2025 - 13:51 WIB

UMKM Kian Tangguh, Ini Jurus Pertamina Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Sunday, 26 October 2025 - 02:01 WIB

Atasi Banjir, Kementerian PU Optimalkan 27 Pompa Pengendali Banjir di Tenggang dan Sringin Kota Semarang

Saturday, 25 October 2025 - 16:57 WIB

Pemerintah Pusat dan Enam Gubernur Papua Sepakati Percepatan Pemerataan Pembangunan Papua

Saturday, 25 October 2025 - 01:12 WIB

Dishub Siapkan 9 Titik Parkir Saat Jakarta Running Festival 2025

Berita Terbaru

Nasional

Demi Perdamaian Global, Menag Bertolak ke Vatikan

Sunday, 26 Oct 2025 - 16:36 WIB

News

LRT Jakarta Fase 1B: 75 Persen Rampung

Sunday, 26 Oct 2025 - 14:39 WIB