Mendagri Instruksikan Para Pelaksana Tugas dan Penjabat Sementara Kepala Daerah Jaga Netralitas

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstuksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penjabat Sementara (Pjs.) agar mencegah terjadinya potensi konflik, salah satunya dengan cara menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 . Mendagri tidak segan-segan akan menggunakan instrumen hukum yang ada untuk memberikan sanksi bagi para kepala daerah yang terbukti melanggar.

“Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Kalau sampai terjadi seperti itu maka saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti. Jadi tolong ambil posisi netral, tidak perlu mengeluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon atau dua-tiga pasangan calon yang lain itu menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan-rekan kepala daerah,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual dari Ruang Rapat Mendagri, Jakarta, pada Rabu, (30/09/2020).

Berikutnya, Mendagri juga meminta para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi, agar menjadikan momentum Pilkada kali ini sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan Covid-19. “(Ini) momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid dengan memanfaatkan para paslon (pasangan calon) dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid,” imbau Mendagri.

Kemudian, Mendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah tersebut, termasuk Plt. Dan Pjs. Kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) benar-benar diterapkan dengan baik. Untuk itu, Mendagri meminta mereka agar melakukan rapat analisa dan evaluasi secara berkala.

See also  Menkop dan UKM Minta Daerah Fokus Kembangkan Produk Unggulan

“Rangkul semua pihak dan lakukan langkah-langkah koordinasi secara rutin, paling tidak di-anev secara mingguan. Kerumunan-kerumunan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, yang tidak bisa menjaga jarak, apapun bentuknya juga harus dilarang. Rapat umum sudah jelas itu dilarang total, dan dianjurkan menggunakan media daring. Di beberapa daerah paslon ini memberikan contoh-contoh yang bagus,” imbuh Mendagri.

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Pemanfaatan Ekonomi Kawasan Transmigrasi
Nataru 2025/2026: Hutama Karya Fungsionalkan Ruas Baru Tol Trans Sumatera
71 Ribu Kendaraan Padati Trans Jawa, JTT Jamin Keamanan Perjalanan
Mendes Yandri: Dekat Al Quran, Salah Satu Kunci Kesuksesan
Menteri PANRB: IPIMTI Perkuat Peran Perempuan sebagai Aktor Strategis Reformasi Birokrasi
H-6 Nataru: Volume Lalu Lintas MBZ Mulai Meningkat
Mendes Yandri Yakin Masyarakat Majalengka Bakal Sukseskan Kopdes Merah Putih
Teken Kontrak Paket II, Akses Tol Patimban Terus Dikebut

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 20:41 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Pemanfaatan Ekonomi Kawasan Transmigrasi

Saturday, 20 December 2025 - 20:22 WIB

Nataru 2025/2026: Hutama Karya Fungsionalkan Ruas Baru Tol Trans Sumatera

Saturday, 20 December 2025 - 18:06 WIB

71 Ribu Kendaraan Padati Trans Jawa, JTT Jamin Keamanan Perjalanan

Saturday, 20 December 2025 - 12:12 WIB

Menteri PANRB: IPIMTI Perkuat Peran Perempuan sebagai Aktor Strategis Reformasi Birokrasi

Saturday, 20 December 2025 - 12:10 WIB

H-6 Nataru: Volume Lalu Lintas MBZ Mulai Meningkat

Berita Terbaru

Nasional

Wamen Viva Yoga Dorong Pemanfaatan Ekonomi Kawasan Transmigrasi

Saturday, 20 Dec 2025 - 20:41 WIB

Nasional

71 Ribu Kendaraan Padati Trans Jawa, JTT Jamin Keamanan Perjalanan

Saturday, 20 Dec 2025 - 18:06 WIB