MenkopUKM: UU Cipta Kerja Mempermudah Pengembangan KUMKM di Indonesia

Thursday, 8 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mensahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

“Saat ini, saya ingin menegaskan bahwa lahirnya UU tersebut justru semakin mempermudah pengembangan Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Teten, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan Koperasi dan UMKM dapat tumbuh besar.

Menurut Teten, secara umum ada enam poin penting terkait UU Cipta Kerja bagi KUMKM.

Yang pertama berkenaan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok.

Kemudahan tersebut tercantum dalam Pasal 89, 94, dan 95 (akses pengembangan usaha), Pasal 90, (akses rantai pasok), Pasal 90, 103 dan 104 (akses pasar), Pasal 91 (akses kemudahan perizinan), Pasal 92 dan 102 (akses pembiayaan).

Poin lainnya dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah semakin besarnya kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini tercantum dalam Pasal 86, 90 dan 91, dengan diberikannya kemudahan dalam berusaha, dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, serta kemudahan untuk memaksimalkan potensi start-up lokal.

“Ada juga di Pasal 92 mengenai adanya insentif keringanan biaya bagi pelaku UMK, dan tercantum juga di Pasal 98 mengenai adanya pelatihan dan pendampingan terkait pencatatan keuangan,” jelas Teten.

Pemberian penguatan dan proteksi bagi pelaku UMK dalam persaingan dengan usaha besar tercantum dalam Pasal 96 (tentang penyediaan layanan bantuan & pendampingan hukum untuk UMK), 99, 100, dan 101. Sedangkan adanya penguatan pelaku usaha tercantum pada pasal 102 dan 104.

See also  Mendagri Instruksikan Para Pelaksana Tugas dan Penjabat Sementara Kepala Daerah Jaga Netralitas

“Pengajuan pinjaman oleh UMKM tidak lagi harus dengan jaminan aset, tapi kegiatan usaha dapat dijadikan jaminan kredit program. Ini tercantum dalam Pasal 93,” kata MenkopUKM.

Poin keenam yaitu kemudahan dalam berkoperasi. Bagi Koperasi, kini Koperasi Primer dapat dengan mudah dibentuk dengan paling sedikit 9 orang, dan Koperasi Sekunder dapat dibentuk dengan paling sedikit 3 Koperasi Primer.

“Sehingga, mendirikan koperasi bagi start-up dan kaum muda akan lebih mudah, dan dapat memperluas kegiatan koperasi. Itu disebut di Pasal 86 Angka 1,” kata MenkopUKM.

Teten meyakini, dampak positif dalam UU Cipta Kerja ke depannya akan sangat dapat dirasakan oleh Koperasi dan UKM. Pemerintah memberikan perhatian penuh untuk pengembangan Koperasi dan UKM, agar dapat semakin eksis, terus tumbuh hingga dapat menguasai pasar domestik dan dapat menembus pasar global.

Berita Terkait

Komisi X DPR Beri Apresiasi atas Prestasi Atlet Indonesia
Raker Bersama Komisi V DPR RI, Menteri Dody Laporkan Progres Signifikan Penanganan Bencana di Sumatera
Kementerian PU Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp73,98 Triliun
Komisi XI Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Kementerian PU Aktif Terlibat Penanganan Banjir Bandang di Pemalang
Tinjau Penanganan Longsor di Cisarua, Menteri Dody Pastikan Dukungan Penuh Proses Evakuasi
Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Rutin di Sejumlah Ruas JTTS, Ditargetkan Rampung Akhir Januari
Menteri Dody Tinjau Normalisasi Aek Doras untuk Pemulihan Pascabencana di Sumut

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 22:36 WIB

Komisi X DPR Beri Apresiasi atas Prestasi Atlet Indonesia

Tuesday, 27 January 2026 - 22:15 WIB

Raker Bersama Komisi V DPR RI, Menteri Dody Laporkan Progres Signifikan Penanganan Bencana di Sumatera

Tuesday, 27 January 2026 - 22:13 WIB

Kementerian PU Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp73,98 Triliun

Tuesday, 27 January 2026 - 13:24 WIB

Komisi XI Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

Monday, 26 January 2026 - 22:30 WIB

Kementerian PU Aktif Terlibat Penanganan Banjir Bandang di Pemalang

Berita Terbaru

Nasional

Komisi X DPR Beri Apresiasi atas Prestasi Atlet Indonesia

Tuesday, 27 Jan 2026 - 22:36 WIB

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri

Tuesday, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB