UU Cipta Kerja Bidang Usaha Panasbumi

Friday, 9 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panasbumi dengan ini menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) dan DPR RI yang telah mengakomodasi kritik dan masukan yang kami sampaikan pada bulan februari 2020 terhadap Draft RUU Cipta Kerja bidang usaha Panasbumi, sehingga pada rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari senin, tanggal 5 Oktober 2020 telah dilakukan penyempurnaan. jumat (9/10/20)

Penyempurnaan dimaksud sebagaimana UU Cipta Kerja Pasal 41 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi telah diubah, diantaranya; terkait dengan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, dan dihilangkannya ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung yang tentu saja hal ini mengurangi beban pengeluaran dari dunia usaha pemanfaatan langsung

Selanjutnya, penyederhanaan perizinan yang akan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang pengaturannya akan diatur melalui peraturan pemerintah

Demikian juga dengan penyederhanaan perizinan dalam pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP)

Kami berharap, Kementerian ESDM (Direktorat Panasbumi Ditjen EBTKE KESDM) untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait untuk mempercepat pelaksanaan pemberian perizinan pada pemanfaatan langsung yang selama ini tertunda hingga 6 Tahun lebih,

See also  Peningkatan Jumlah Kasus Menjadi Pembelajaran Serius

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB