Bamsoet: Segera Terbitkan Peraturan Pemerintah untuk Akhiri Polemik UU Cipta Kerja

Monday, 12 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut UU Cipta Kerja. Semua PP yang berkait dengan UU Cipta Kerja hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.  

‘’Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (12/10/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini meminta semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.

“DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,” kata Bamsoet. 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja. Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

“Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran,” pungkas Bamsoet. (*)

See also  Mendagri Apresiasi Kemendagri Dapat 2 Penghargaan di Ujung Tahun 2019

Berita Terkait

Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam
Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat
Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat
Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030
80 Tahun Hari Bakti: Kementerian PU Gelar Upacara, Kuatkan Nilai Sapta Bakti
Hutama Karya Raih Dua Penghargaan Sutami Awards untuk Proyek Tol Serang–Panimbang
Berdayakan Transmigran Nelayan di Barelang, Wamen Viva Yoga: Kita Akan Bangun Pasar Ikan Seperti di Korea Selatan

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 13:51 WIB

Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam

Friday, 5 December 2025 - 13:45 WIB

Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat

Friday, 5 December 2025 - 00:26 WIB

Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat

Thursday, 4 December 2025 - 15:07 WIB

Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter

Thursday, 4 December 2025 - 09:31 WIB

Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Berita Terbaru