DAELPOS.com – Kesetjenan DPR RI kembali menggelar penyemprotan disinfektan terhadap Gedung Nusantara I dan II, Kompleks Parlemen, dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan DPR RI. Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif Covid terhadap sejumlah Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI.
Keputusan untuk melakukan penyemprotan disinfektan ini berdasarkan surat edaran SJ/12207/Setjen DPR/KP.01/10/2020 yang juga disebutkan untuk pegawai yang bekerja di lingkungan Gedung Nusantara I dan II untuk melakukan kerja dari rumah (work from home). Gedung tersebut ditutup selama 3 hari, terhitung dari 12-14 Oktober 2020. Seluruh pegawai di gedung tersebut dilarang melakukan aktivitas pekerjaan di kantor.
Hal tersebut pun sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Dalam Pasal 9 Pergub tersebut menyatakan bahwa selama PSBB berlangsung, perkantoran harus membatasi sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Kemudian, perkantoran harus menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang bekerja maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Tidak hanya itu, kantor juga harus menghentikan sementara aktivitas paling lama tiga hari apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19. Sehingga upaya yang dilakukan Setjen DPR RI telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyemprotan disinfektan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar yang ingin memastikan proses sterilisasi ini berjalan baik di seluruh ruangan Gedung Nusantara I dan II. “Hari ini kita mulai lakukan sterilisasi terhadap ruang ruang kerja Anggota Dewan, baik Komisi dan Alat Kelengkapan di Nusantara I, II dan Gedung Nusantara. Jadi setelah sterilisasi ini dilakukan khusus 575 ruangan Anggota dan ruang rapat, untuk selanjutnya tiap hari Senin akan ada penyemprotan secara reguler sampai pembukaan sidang pada bulan November,” ujar Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Indra juga mengatakan bahwa penyemprotan ini dilakukan oleh 20 orang yang terbagi menjadi 3 tim. Diharapkan proses sterilisasi ini berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu. Selain itu DPR RI juga telah melakukan pengetatan bagi setiap tamu yang masuk ke Kompleks Parlemen. “Per hari ini DPR telah melakukan pengetatan bagi tiap tamu yang masuk. Yang boleh masuk adalah mereka yang punya kepentingan dan izin tertentu,” sambung Indra yang dalam kesempatan ini didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Setjen DPR RI.
Selain itu, untuk Gedung Nusantara III, IV dan V akan dilakukan sterilisasi lebih lanjut karena Kompleks Parlemen terbagi dalam beberapa zonasi yang di dalamnya juga terdapat Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI. “Karena Kompleks Parlemen di dalamnya ada DPD dan MPR, maka terhadap zonasi DPD dan MPR itu menjadi kewenangannya masing-masing,” tutup Indra. (‘)