Perkuat Reformasi Regulasi dengan UU Cipta Kerja

Friday, 23 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tekad mencapai negara maju hanya bisa dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Untuk itu, pemerintah termasuk para birokrat harus mampu mereformasi diri. Tidak hanya pada pola pikir tapi juga pada etos kerja. Tidak semata berorientasi pada proses tetapi juga hasil. Tidak sekedar sent tapi juga menjamin delivered.

Birokrasi tak sekedar melaksanakan sebuah kebijakan tapi memastikan masyarakat menikmati layanan. Kuncinya adalah kecepatan melayani dan memberikan izin. Struktur organisasi pun disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi. Birokrasi bersih, pemangkasan izin, dan penyelamatan keuangan negara menjadi strategi nasional pencegahan korupsi. Reformasi Birokrasi dilakukan seiring dengan Reformasi Regulasi.

“Penyederhanaan regulasi dilakukan di antaranya melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (22/10).

Lanjutnya dikatakan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya untuk menerobos penghalang yang membuat dunia usaha sulit berkembang di Indonesia. Omnibus law menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. Undang-Undang Cipta Kerja meringkas 79 Undang-Undang dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan meliputi Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. Metode omnibus law diharapkan menjadi metode terbaik untuk menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif.

Untuk mencapai tujuan pembangunan, diperlukan birokrasi yang lincah dan efisien. Untuk itu, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan mempercepat perbaikan pelayanan publik oleh para birokrat, tak hanya konvensional tapi juga digitalisasi layanan. Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, segala urusan perizinan berusaha menjadi semakin mudah. Jalur yang ruwet akibat prosedur berbelit dan maraknya praktik pungli dapat dipangkas.

See also  Dampingi Mendagri di Gorontalo, Dirjen Bina Keuda Sampaikan Arah Kebijakan APBD TA 2023

Birokrasi digital juga menjadi kunci semakin lancar dan tetap berjalannya layanan publik di era krisis akibat pandemi saat ini. Pada akhirnya, transformasi digital tersebut menjadi penanda bahwa Indonesia berproses menjadi negara maju.

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perwujudan strategi untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama dalam regulasi pusat dan daerah (hyper-regulation).

Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut merupakan wujud konkret atas upaya deregulasi terhadap berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan.

Sebagai contoh, Pasal 6 Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha dilakukan melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan tanah, dan pemanfaatan lahan, serta penyederhanaan persyaratan investasi. Untuk memenuhi tujuan ini, persyaratan perizinan berusaha yang diatur dalam puluhan Undang-Undang sektoral dipangkas melalui Undang-Undang Cipta Kerja, adapun sektor-sektor perizinan berusaha yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja adalah kelautan dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan, obat dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan; pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan pertahanan dan keamanan.

Salah satu contoh kemudahan berusaha yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap salah satu sektor di atas adalah pemberian kemudahan izin berusaha di bidang kelautan dan perikanan. Sebelum diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan pada Pasal 1 nomor 16, 17 dan 18 disebutkan nelayan harus memiliki 3 izin yang harus dipenuhi agar bisa berlayar. Kini melalui Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari 3 menjadi 1 perizinan saja.

See also  Mendagri: Pilkada di tengah Pandemi, Momentum Memilih Pemimpin yang Baik dan Kuat

Sementara itu, untuk mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha dalam melakukan investasi, Undang-Undang Cipta Kerja telah merubah ketentuan investasi dalam Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Perbankan Syariah (Pasal 76 Undang-Undang Cipta Kerja).

Khusus di bidang administrasi pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja juga merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pemerintahan. “Ada beberapa poin perubahan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Rini.

Beberapa poin penting perubahan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain: diperkenalkannya konsep ‘standar’ sebagai bagian dari rezim hukum perizinan, kemudahan syarat penggunaan diskresi, dan mendorong transformasi digital dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dengan diproritaskannya keputusan administrasi pemerintahan berbentuk elektronis (perubahan atas Pasal 38 UU 30/2014).

Efisiensi birokrasi dipandang sebagai modal utama untuk meningkatkan kepercayaan untuk berinvestasi. Sebab itu, Undang-Undang Cipta Kerja adalah wujud dari reformasi secara menyeluruh dan terbesar yang pernah dilakukan oleh Indonesia, termasuk di dalamnya upaya untuk meningkatkan efisiensi birokrasi. “Sejatinya, ruh dari undang-undang ini adalah penyederhanaan perizinan. Hal ini karena sebelumnya, terlalu banyak aturan perizinan yang mengarah ke ‘obesitas peraturan’,” tambahnya.

Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan pengaturan yang terukur, terstruktur dan memberikan kepastian untuk berusaha. Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu dunia usaha untuk dapat melakukan perencanaan usaha menjadi lebih baik, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Pada akhirnya, peningkatan investasi, baik dalam maupun luar negeri, akan berujung kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa
Sukses 2025: HKI Menang Engagement Award Berkat Inisiatif SDM dan HKI
Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas
Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur
Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran
Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar
Tablig Akbar Jamaah Transmigran, Wamen Viva Yoga Doakan Masyarakat Dijauhkan Bencana dan Selalu Menjaga Persatuan
Bantuan Bencana Hidrometeorologi, Hutama Karya Perkuat Akses dan Hunian Sementara di Sumatra Utara – Aceh dan Sumatra Barat

Berita Terkait

Saturday, 13 December 2025 - 22:18 WIB

Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa

Saturday, 13 December 2025 - 19:43 WIB

Sukses 2025: HKI Menang Engagement Award Berkat Inisiatif SDM dan HKI

Friday, 12 December 2025 - 18:34 WIB

Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas

Friday, 12 December 2025 - 18:32 WIB

Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur

Thursday, 11 December 2025 - 16:12 WIB

Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Berita Terbaru

 Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza memberikan sambutan saat acara Anugerah  Jurnalistik Pertamina 2025 yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Energy

25 Jurnalis Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:14 WIB

Energy

Energi Balik Jeruji: Kisah Inspiratif Pemenang AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:08 WIB