Kemendagri Bahas Regulasi Pilkada Era Pandemi Covid-19 dengan Pemda se-Indonesia

Friday, 23 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar webinar Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah pada Kamis, (22/10/2020), di Kantor Kemendagri, Jakarta. Webinar yang diikuti oleh Kepala Biro Hukum/ Pemerintahan Provinsi dan Kepala Bagian Hukum/Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut membahas dinamika peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, tahun ini terdapat agenda nasional yang perlu disukseskan secara bersama-sama, yaitu Pilkada Serentak Serentak Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, apalagi di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita telah buat skema antara Kemendagri, BKN dan Menpan dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar Netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” kata Plt. Direktur FKKPD Ditjen Otda Cheka Virgowansyah.

Sedangkan, untuk efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diperlukan aturan atau instrumen kebijakan/hukum di tingkat pemerintah daerah, baik berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri, untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Andi Bataralifu menekankan, dukungan pemerintah daerah, terutama yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, sangat diperlukan dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

See also  Mendagri: Pilkada Momentum Adaptasi Kehidupan Produktif dan Aman dari Covid-19 di Bidang Demokrasi dan Pemerintahan

“Tahapan Pilkada menjadi perhatian dan komitmen bersama sehingga dapat berjalan dengan baik. Pemetaan setiap tahapan sangat penting untuk mengantisipsi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. KPU dan Bawaslu telah mengeluarkan peraturan untuk mengantisapasi pelaksanaan tahapan akan berkumpulnya massa, misalnya dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Andi Bataralifu dalam paparannya.

Dalam webinar itu, selain menyangkut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terdapat beberapa hal yang disosialisasikan, di antaranya soal kondisi pembentukan produk hukum daerah terkait kebijakan daerah dalam penegakan disiplin protokol kesehatan guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan berkualitas dan upaya dalam menjaga netralitas kepegawaian dan perangkat daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta informasi terkait produk hukum bidang Otonomi Daerah yang telah disusun Kemendagri pada periode 2019-2020.

Pelaksanaan Webinar ditujukan untuk menyamakan pandangan atau persepsi dari seluruh pemangku kebijakan terkait kebijakan/peraturan perundang-undangan bidang otonomi daerah, dengan melibatkan semua stakeholders baik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian maupun pemerintah daerah terkait.

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau Posko Nataru Pasuruan dan Tol Fungsional Gending–Kraksaan–Paiton
Astra Dukung Jaga Warisan Karst Rammang-Rammang, Wujudkan Desa Wisata Berkelanjutan
Resmi! Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20% Mulai Hari Ini
GKR Hemas Serukan Pulang ke Spirit 1928 di Musyawarah Ibu Bangsa 2025
Mendes Yandri Paparkan 12 Aksi Prioritas Bangun Desa di Lamongan
Kementerian PU Terus Pulihkan Akses Pascabencana Aceh, Berikut Ruas Jalan Nasional yang Sudah Fungsional
Program TEKAD Berlanjut, Mendes Yandri Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur
Peletakan Batu Pertama KDMP di Mojokerto, Mendes Yandri Minta Sukseskan Kopdes dan MBG

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 05:35 WIB

Menteri Dody Tinjau Posko Nataru Pasuruan dan Tol Fungsional Gending–Kraksaan–Paiton

Monday, 22 December 2025 - 18:46 WIB

Resmi! Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20% Mulai Hari Ini

Monday, 22 December 2025 - 18:39 WIB

GKR Hemas Serukan Pulang ke Spirit 1928 di Musyawarah Ibu Bangsa 2025

Monday, 22 December 2025 - 16:31 WIB

Mendes Yandri Paparkan 12 Aksi Prioritas Bangun Desa di Lamongan

Monday, 22 December 2025 - 09:52 WIB

Kementerian PU Terus Pulihkan Akses Pascabencana Aceh, Berikut Ruas Jalan Nasional yang Sudah Fungsional

Berita Terbaru

Berita Utama

Pascabencana, Kementerian PU Perkuat Jembatan Kembar Margayasa

Tuesday, 23 Dec 2025 - 09:51 WIB

Tujuh Tim Putri dan Lima Tim Putra Siap Berlaga di Proliga 2026 dan Telah Melakukan Persiapan demi Memperebutkan Gelar Juara ( foto : PBVSI )

Olahraga

Proliga 2026 Digelar 8 Januari-26 April di 11 kota

Tuesday, 23 Dec 2025 - 05:46 WIB