DAELPOS.com – Rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan anugerah Bintang Mahaputera terhadap beberapa tokoh termasuk Gatot Nurmantyo munculkan banyak pro kontra ditengah masyarakat.
Sebagian publik menyarankan mantan Panglima TNI periode 2015-2017 itu agar menolaknya karena diduga sebagai upaya membungkam Gatot yang saat ini diidentikan sebagai simbol oposisi pemerintah.
Namun, dari perdebatan itu semua, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto memberikan catatan. Jika Gatot menerima Bintang Mahaputera sebaiknya aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terlebih dulu harus dibebaskan.
“Mereka harus dibebaskan sebelum GN (Gatot Nurmantyo) terima penghargaan tersebut,” kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/11).
Saat ini, tiga pentolan KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana serta ketua KAMI Medan Khairi Amri masih ditahan di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi.
Pasalnya, Satyo berpandangan, pemberian Bintang Mahaputra oleh Presiden kepada Gatot bisa saja diartikan “islah” antara istana dengan Gatot sebagai simbol oposisi dalam representasi KAMI.
“Sebuah anomali bila GN tetap menerima penghargaan tersebut tapi para pentolan KAMI masih ditahan,” ungkap Komeng.
Disisi lain, pemberian Bintang Mahaputra kepada Gatot Nurmantyo ini adalah satu bentuk ujian terhadap mantan Panglima TNI periode 2015-2017 itu.
“Pointnya adalah ketika akhirnya Pemerintah merubah treatment untuk KAMI maka apakah akan meredam penggalangan kekuatan masyarakat melalui KAMI atau apakah GN justru akan meredam agresivitas KAMI,” imbuh Komeng.
“Bola panas pemberian penghargaan Bintang Mahaputra bukan dipemerintah, bola panas itu ada ditangan GN,” demikian ia menambahkan.
Rencananya, selain Gatot, tokoh lain seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga bakal dianugerahi Bintang Mahaputra.
Selain itu, Presiden juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo. (*)