DELPOS.com – Pada kegiatan Rapat Koordinasi Data Kependudukan dan Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta stakeholder terkait untuk menyosialisasikan mekanisme dan prosedur data pemilih sampai ke tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sebab, Kemendagri bersama KPU, dan Bawaslu telah bersepakat bahwa e-KPT/KTP elektronik akan menjadi identitas yang paling utama, sebagai persyaratan untuk mensahkan hak pilih masyarakat. Akan tetapi, apabila masyarakat masih ada yang belum membuat e-KTP dianjurkan untuk membuat keterangan bahwa e-KTP sudah dalam tahap proses pembuatan, katanya di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Mendagri juga mewanti-wanti agar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah agar mempermudah atau tidak mempersulit masyarakat dalam pembuatan e-KTP, mengingat pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari. Untuk itu, Ia mendorong, Kepala Dinas Dukcapil di daerah yang perekaman e-KTP nya masih kurang untuk segera melakukan rekonsiliasi data pemilih bersama KPUD dan Bawaslu.
“Rekonsiliasi data, berapa banyak yang belum melakukan perekaman, di mana saja daerahnya, di mana saja kecamatan/kabupaten/desa yang belum melakukan perekaman dan segera laksanakan rapat untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman e-KTP. Kalau peralatannya ada diterbitkan segera, jangan ada pungli, jangan dipersulit, yang bisa mudah jangan dipersulit, karena ini menyangkut masalah bangsa dan negara,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU, bahwa pelaksanaan verifikasi data pemilih yang dilakukan door to door pada periode Juli – Agustus lebih kurang tercatat 100,3 juta pemilih, dan masih ada 1% yang belum memiliki e-KTP. Menurut Mendagri ada tiga kemungkinan yang menyebabkan masyarakat belum membuat e-KTP, yakni:
“Pertama, mungkin belum tau karena kurang sosialisasi. Kedua, mungkin kesiapan dari jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang kurang mampu mengakomodir masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, sehingga akhirnya tidak terlayani. Ketiga, mungkin masyarakat yang belum merekam tersebut memang belum ingin merekam karena mungkin tidak ingin menggunakan hak pilih,” jelasnya.
Namun, Mendagri berjanji akan memberikan penghargaan untuk pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil melakukan perekaman e-KTP 100 persen.
“Saya akan memberikan penghargaan entah apapun penghargaanya itu nanti, apakah dalam bentuk Anjungan Dukcapil Mandiri, atau surat keterangan atau surat piagam, apresiasi bahkan juga akan berpengaruh dalam promosi jabatan rekan-rekan kepala dinas,” tandasnya.
Dengan kemudahan- kemudahan tersebut, Mendagri berharap masyarakat yang memiliki hak pilih mendapatkan dan menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, maka legitimasi calon kepala daerah akan semakin kuat. Maka dari itu, Ia meminta agar pihak penyelenggara tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Selanjutnya, Mendagri mengingatkan agar tidak terjadi kerumunan massa saat melakukan perekaman KTP-el Dukcapil. Ia juga mengajak satuan keamanan untuk mengawal dan melakukan monitoring harian, sehingga perekaman e-KTP selama 14 hari ke depan berjalan tertib dengan penerapan protokol kesehatan.
“Saya juga nanti minta monitoring harian selama lebih kurang 13/14 hari kedepan. Monitoring harian di daerah-daerah ini dengan melibatkan Satpol PP, untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan yang tidak bisa tertib, atur jaga jarak dan mereka pakai masker, sehingga proses perekaman dapat berlangsung dengan mengindahkan protokol Covid-19,” kata Mendagri.
Rapat yang berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Secara virtual dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota khusus yang diundang adalah daerah yang menyelenggarakan Pilkada, Ketua KPUD Provinsi/Kab/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi/kab/Kota, Kepala Bagian (Kaban) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi/Kab/Kota, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi/Kab/Kota.