KPK OTT Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah

Sunday, 6 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 16 orang di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Luwuk, dan di Jakarta. Semuanya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. 

Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp2 miliar dalam tiga kardus cokelat. Selain itu KPK juga mengamankan buku tabungan, buku cek, dan beberapa dokumen proyek. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima yakni WB (Bupati Banggai Laut), RSG (swasta), dan HTO (swasta). Sebanyak tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni HDO (swasta), DK (swasta), dan AHO (swasta).

Tersangka WB diduga mengkondisikan pelelangan proyek di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sebagai imbalannya, perusahaan pemenang proyek diduga memberi sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB. 

Atas perbuatannya, sebagai penerima, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai pemberi, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  6 Saksi Diperiksa, Terkait Kasus Tol Japek II

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Desember 2020. Tersangka WB, RSG, dan HTO dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Luwuk. Sebab, tiga tersangka tersebut terindikasi reaktif dalam pemeriksaan rapid tes. Sehingga perlu melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. 

Tiga tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan berbeda. Tersangka HDO ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK, tersangka DK ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

Tak bosan KPK mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memilih kepala daerah dengan terlebih dahulu memeriksa rekam jejak para calon kepala daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa harta kekayaan para calon kepala daerah di e-announcement LKHPN KPK. 

Kepada seluruh calon kepala daerah baik yang petahana maupun yang baru mencalonkan diri, KPK mengingatkan bahwa gaji mereka kelak berasal dari rakyat. Jadi sudah sepantasnya bekerja untuk melayani rakyat, bukan malah mencari penghasilan lain dengan cara-cara yang melanggar hukum. 

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:23 WIB