FPI Dibubarkan, Kemenag: HRS Tetap Boleh Ceramah

Thursday, 31 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah final. Namun, tidak ada larangan bagi pimpinan FPI seperti Habib Rizieq Shihab untuk berceramah.

“Jadi, FPI sebagai organisasi sebagai ormas kan sudah tidak ada lagi, dilarang aktivitasnya, pemerintah sikap tegas,” ujar Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

“Kalau misal ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalahkan,” ucapnya.

Menurut Amin, pemerintah hanya bisa melarang organisasi. Namun, tidak bisa melarang kegiatan berceramah.

“Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas,” kata Amin.

Namun, Amin menjelaskan batasan-batasan dalam berceramah. Batasan itulah yang harus dipenuhi oleh penceramah termasuk habib Rizieq.

“Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh (berceramah) ganti dasar negara dengan khilafah, misalnya, tidak boleh,” katanya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12).

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” papar Mahfud.

See also  Airlangga: Infrastruktur dan Konektivitas ASEAN Segera Diwujudkan

Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ucap Mahfud. (*)

Berita Terkait

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB