Mantan Kakanwil ATR BPN DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,4 Triliun

Tuesday, 5 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) DKI Jakarta berinisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.

“Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi. Jadi, berdasarkan hal tersebut, selanjutnya tim menaikkannya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.
“Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY,” ujarnya.

Kasi Penkum menegaskan bahwa Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut adalah, kesatu, Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau kedua, Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

See also  KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

“Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp. 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun,” terangnya.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan,” sambung Nirwan menyudahi keterangannya.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
RBI Jaksel Diresmikan, Menteri PPPA: Harus Gerak Cepat Layani Warga

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Tuesday, 14 April 2026 - 13:18 WIB

Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Friday, 10 April 2026 - 12:56 WIB

Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako

Thursday, 23 Apr 2026 - 09:16 WIB