Mantan Kakanwil ATR BPN DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,4 Triliun

Tuesday, 5 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Yudi Kristiana mengumumkan penetapan tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) DKI Jakarta berinisial JY dan nama yang tertera di sertifikat inisial AH.

“Terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi. Jadi, berdasarkan hal tersebut, selanjutnya tim menaikkannya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.
“Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY,” ujarnya.

Kasi Penkum menegaskan bahwa Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut adalah, kesatu, Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Atau kedua, Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

See also  Kunjungi Bogor, Bus KPK Ajak Warga Hindari Politik Uang

“Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp. 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun,” terangnya.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan,” sambung Nirwan menyudahi keterangannya.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat
LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Tuesday, 29 September 2026 - 15:13 WIB

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Monday, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Sunday, 27 September 2026 - 23:28 WIB

LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:54 WIB

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB