daelpos.com – Kepulauan Seribu, 31 Juli 2026 – Upaya menghadirkan pelaku usaha yang tangguh dan berdaya saing membutuhkan kolaborasi yang berkelanjutan. Berangkat dari semangat tersebut, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggandeng Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dalam memperkuat implementasi Program Jakpreneur bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jakpreneur melalui Integrasi dan Kolaborasi Program Jakpreneur/UMKM di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang diselenggarakan di RPTRA Nyiur Melambai, Pulau Kelapa, pada Jumat (31/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi perubahan yang diinisiasi Kepala Suku Dinas PPAPP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Simon Baginda Pardomuan Panjaitan, sebagai upaya memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam memberikan pembinaan dan pendampingan yang lebih terpadu kepada para pelaku Jakpreneur. Melalui kolaborasi tersebut, setiap UKPD menghadirkan program sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga pelaku usaha memperoleh layanan yang lebih komprehensif, mulai dari penguatan kapasitas hingga pengembangan usaha.
Pendampingan yang diberikan mencakup peningkatan kompetensi kewirausahaan, penguatan legalitas usaha, peningkatan kualitas produk, perluasan akses pemasaran, hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang memanfaatkan potensi lokal Kepulauan Seribu. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha secara menyeluruh sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Melalui sinergi lintas UKPD, Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terus membangun ekosistem pembinaan UMKM yang terintegrasi agar Program Jakpreneur dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Kehadiran berbagai perangkat daerah dalam satu kolaborasi menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat daya saing pelaku usaha lokal, membuka peluang ekonomi yang lebih luas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu.
Implementasi aksi perubahan ini juga diharapkan semakin mempercepat pencapaian tujuan Program Jakpreneur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, yakni menciptakan wirausaha yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.








