Kejagung – Kejari Jaksel Tangkap Buronan Rini Yulianthie Fatimah

Saturday, 16 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada Jumat 15 Januari 2021 pukul 09:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama RINI YULIANTHIE FATIMAH di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Identitas Terpidana yaitu: ————————————
1. Nama Lengkap : RINI YULIANTHIE FATIMAH
2. Tempat Lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 02 Juli 1976
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Gudang Baru Moh. Kahfi No. 32 RT/RW 001/004 Kel. Jagakarsa, Jakarta Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta/PT. KIS

RINI YULIANTHIE FATIMAH adalah terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 8 (delapan) unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 17.430.534.091 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, Terpidana RINI YULIANTHE FATIMAH dijatuhi putusan sebagai berikut:
• Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
• Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. 

See also  Eks Jaksa Pinangki Kini Menghuni Lapas Wanita Tangerang

Berita Terkait

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru
Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Berita Terkait

Sunday, 3 May 2026 - 20:21 WIB

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Wednesday, 29 April 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB