Kejagung – Kejari Jaksel Tangkap Buronan Rini Yulianthie Fatimah

Saturday, 16 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada Jumat 15 Januari 2021 pukul 09:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama RINI YULIANTHIE FATIMAH di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Identitas Terpidana yaitu: ————————————
1. Nama Lengkap : RINI YULIANTHIE FATIMAH
2. Tempat Lahir : Surabaya
3. Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 02 Juli 1976
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Kewarganegaraan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Gudang Baru Moh. Kahfi No. 32 RT/RW 001/004 Kel. Jagakarsa, Jakarta Selatan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta/PT. KIS

RINI YULIANTHIE FATIMAH adalah terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 8 (delapan) unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 17.430.534.091 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, Terpidana RINI YULIANTHE FATIMAH dijatuhi putusan sebagai berikut:
• Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
• Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. 

See also  Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Prabowo Tekankan Posisi Etis
bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi
Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial
Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi
Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 10:45 WIB

Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Prabowo Tekankan Posisi Etis

Thursday, 1 October 2026 - 15:08 WIB

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 October 2026 - 14:53 WIB

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi

Wednesday, 30 September 2026 - 22:54 WIB

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Berita Terbaru

Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) / foto ist

Berita Utama

Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Prabowo Tekankan Posisi Etis

Saturday, 3 Oct 2026 - 10:45 WIB

News

TEP Undip Ajari Siswa Tempirai Selatan Hidup Bersih

Saturday, 3 Oct 2026 - 10:34 WIB