Kementerian PUPR Kembalikan Fungsi Sungai Cakung di Kawasan Grand Kota Bintang Bekasi

Thursday, 28 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan. A. Djalil meninjau lokasi pelanggaran Tata Ruang Kawasan Grand Kota Bintang, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Kawasan pertokoan dan perumahan yang berada di Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat tersebut melanggar pemanfaatan ruang terkait dengan perubahan alur Sungai Cakung menjadi kawasan komersial.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kawasan sempadan sungai harus dipertahankan untuk mengatasi terjadinya erosi, banjir, dan kerusakan terhadap kualitas air sungai.

“Jadi kemarin terjadi banjir di kolong Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dan terjadi terus-terusan. Saat banjir kami turunkan tim bersama Deputi Kementerian ATR dan ditemukan lebar sungai yang aslinya 12 meter, begitu masuk ke sini (Grand Kota Bintang) menjadi 6 meter. Kementerian ATR mempunyai mekanisme restorasi justice, intinya kita akan mengembalikan fungsi sungai yang menjadi kecil di lahan ini. Kita cari jalan keluarnya untuk tetap mempertahankan fungsi sungai sebagai drainase,” kata Menteri PUPR.

Menurut Menteri Basuki, untuk mengembalikan fungsi Sungai Cakung di kawasan tersebut, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, Ditjen Sumber Daya Air akan memberikan solusi terkait desain pembangunannya. “Ini bukan yang pertama, kemarin juga di Cibeet itu juga dibongkar karena memanfaatkan badan sungai untuk destinasi wisata. Kita bantu juga untuk mengarahkan arusnya. Jadi mereka dengan sendirinya membongkar setelah mengaku salah,” tutur Menteri Basuki.

Lebih lanjut, Menteri Basuki menyampaikan terjadinya bencana hidrologi diawali dari pelanggaran tata ruang. Meskipun Kementerian PUPR membangun kolam retensi, bendungan, check dam, dan infrastruktur pengendali banjir lainnya, namun apabila tidak ada pembenahan tata ruang pasti akan tetap terjadi banjir.

See also  Kemenkop dan UKM Dukung Pengusaha Aqiqah Membentuk Koperasi

Menteri ATR/BPN Sofyan. A. Djalil mengatakan pelanggaran pemanfaatan ruang di Grand Kota Bintang berupa perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut. Untuk itu perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung dari semula 6 meter menjadi 12 meter serta penambahan sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Permasalahan ini adalah keterlanjuran. Oleh sebab itu, ada mekanisme hukum yang disebut restorative justice. Artinya mengembalikan kondisi yang sudah terlanjur keliru menjadi fungsi sebelumnya. Untuk itu kita tidak akan menggunakan pidana selama pelanggar kooperative mengembalikan fungsi sungai yang sebelumnya. Bahkan Menteri PUPR baik sekali akan mengajak untuk mendesain bersama, yang mana fungsi sungai tetap dan kepentingan komersial juga tetap terakomodasi,” ujar Sofyan. A. Djalil.

Penegakan sanksi di Kawasan Grand Kota Bintang tersebut merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Hadir dalam peninjauan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Turut mendampingi Menteri Basuki, Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Kepala BBWS Ciliwung-Cisadane Raden Rudolfus Bambang Heri Mulyono, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Krisno Yuwono. (*)

Berita Terkait

Komitmen Optimalisasi Layanan, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan di Tol Pekanbaru – Dumai
Bertemu Bupati Pohuwato, Wamen Viva Yoga Siap Jadikan Sandalan Pusat Ekonomi Gorontalo
Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG
Prabowo Alokasikan Rp5 Triliun untuk 30 Rangkaian KRL Baru
Kemen PU Wujudkan Asta Cita: Fondasi Keadilan dan Keberlanjutan
Komite III DPD RI Dukung Pengesahan RUU P2MI untuk Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran
Fokus Program Prioritas Nasional, Mendes Yandri Dorong Optimalisasi Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
Hadiri 5th International Conference on SIBE, Menteri PU Dorong Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ketahanan Nasional dan Lingkungan

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 18:37 WIB

Komitmen Optimalisasi Layanan, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan di Tol Pekanbaru – Dumai

Wednesday, 5 November 2025 - 18:26 WIB

Bertemu Bupati Pohuwato, Wamen Viva Yoga Siap Jadikan Sandalan Pusat Ekonomi Gorontalo

Wednesday, 5 November 2025 - 16:40 WIB

Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

Wednesday, 5 November 2025 - 16:32 WIB

Prabowo Alokasikan Rp5 Triliun untuk 30 Rangkaian KRL Baru

Wednesday, 5 November 2025 - 10:04 WIB

Kemen PU Wujudkan Asta Cita: Fondasi Keadilan dan Keberlanjutan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Wednesday, 5 Nov 2025 - 18:29 WIB