PKS Minta PLN Jangan Unbundling Listrik, Bertentangan dengan Konstitusi

Monday, 15 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dan mendukung aspirasi Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) yang meminta PLN tidak memisahkan usaha pembangkit dan pendistribusian listrik (unbundling) dalam melayani masyarakat. Hal ini diungkapkan Fraksi PKS DPRD saat menerima aspirasi Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia (MKLI) secara virtual.

“PKS sepakat dengan MKLI, yang mendesak Pemerintah agar tidak melaksanakan unbundling pengusahaan listrik dan menyerahkannya kepada pihak swasta.  Karena amanat UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (2) sudah sangat jelas, bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi masyarakat dikuasai oleh Negara, termasuk penguasaan listrik,” kata Mulyanto,   

PKS meminta kedudukan peran dan fungsi PLN tetap seperti sekarang yaitu melayani masyarakat di bidang kelistrikan mulai dari hulu (pembangkit) hingga hilir (distribusi).  

“Dan PLN adalah representasi dari Negara dalam pengelolaan dan pengusahaan listrik untuk kepentingan umum. Praktik unbundling pengusahaan ketenagalistrikan bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Mulyanto.

Mulyanto setuju kalau pasal 10 ayat (2) UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ “usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi” dihapus kata “dapat”-nya. 

“Ini akan lebih jelas dan tegas,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Namun demikian Mulyanto minta masyarakat menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

MK menegaskan pasal dan ayat tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi apabila diktum tersebut menjadi pembenaran praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

“Jadi MK tidak membatalkan pasal 10 ayat 2 di atas, ayat tersebut menjadi bententangan dengan Konstitusi secara bersyarat, yakni bila dibenarkannya praktik unbundling dan hilangnya prinsip dikuasai Negara,” terangnya.

See also  DPR Geram Temukan Hortikultura Impor di Pasar

Namun demikian di sisi lain, keputusan MK tersebut justru menegaskan kepada kita, bahwa dalam pengusahaan ketenagalistrikan nasional tidak dibenarkan adanya: (1) praktik unbundling, dan (2) hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Karena praktik unbundling pengusahaan listrik yang akan mengarah pada hilangnya kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara, itu bertentangan dengan UUD tahun 1945.

“Kita segaris dengan MKLI dan akan memperjuangkan soal ini,” tandas Mulyanto. (FAH)

Berita Terkait

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka
Penanganan Pascakebakaran Kemayoran Jakarta, Kementerian PU Mobilisasi Sarana Sanitasi dan Air Minum di Lokasi Pengungsian
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Tuesday, 11 March 2025 - 05:40 WIB

Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Wednesday, 22 January 2025 - 17:11 WIB

Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban

Berita Terbaru