Mardani: SE Kapolri Belum Cukup Selesaikan Masalah

Thursday, 25 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, / Ist

Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, / Ist

DAELPOS.com – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera,mengungkapkan bahwa Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE. Tentu kita berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus  terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya.

Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari Surat Edaran ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada

Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru

Pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dlm penerapannya. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan. Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak

Tidak dapat dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial. Survei Indikator Politik Indonesia (September 2020) menyatakan, 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dgn pendapat bahwa masyarakat makin takut utk menyampaikan pendapat

Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat.

See also  PLN EPI Genjot Digitalisasi Biomassa, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Rantai Pasok

Berita Terkait

Kemenpar Gelar “Business Matching” di Malaysia, Perluas Jejaring Pariwisata
Fiber Academy Telkom Akses Luncurkan Kelas Industri Digital Bagi Siswa dan Guru
Dukung Asta Cita Presiden, Mendes Yandri Beri Penghargaan Kapolda Banten dan Kapolres Sidoarjo
Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember
Bertemu Presiden, Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat
Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Penguatan Tata Kelola, Kelembagaan dan SDM
Mendes Yandri Harap Perangkat Desa Sukseskan Progam Pemerintah

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 16:45 WIB

Kemenpar Gelar “Business Matching” di Malaysia, Perluas Jejaring Pariwisata

Wednesday, 30 July 2025 - 21:41 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Mendes Yandri Beri Penghargaan Kapolda Banten dan Kapolres Sidoarjo

Wednesday, 30 July 2025 - 21:38 WIB

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

Wednesday, 30 July 2025 - 11:53 WIB

Bertemu Presiden, Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Tuesday, 29 July 2025 - 22:31 WIB

Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

News

RPK Fest 2025: BULOG Hadiahi UMKM Berprestasi

Thursday, 31 Jul 2025 - 16:38 WIB