Mardani: SE Kapolri Belum Cukup Selesaikan Masalah

Thursday, 25 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, / Ist

Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, / Ist

DAELPOS.com – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera,mengungkapkan bahwa Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE. Tentu kita berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus  terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya.

Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari Surat Edaran ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada

Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru

Pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dlm penerapannya. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan. Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak

Tidak dapat dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial. Survei Indikator Politik Indonesia (September 2020) menyatakan, 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dgn pendapat bahwa masyarakat makin takut utk menyampaikan pendapat

Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat.

See also  Pemulihan Fasum Rusak Pasca Penyampaian Aspirasi, Menteri Dody Targetkan Selesai 6 Bulan

Berita Terkait

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Friday, 27 March 2026 - 13:05 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

Friday, 27 March 2026 - 09:41 WIB

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 13:33 WIB

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Megapolitan

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Saturday, 28 Mar 2026 - 11:25 WIB