Mardani: SE Kapolri Belum Cukup Selesaikan Masalah

Thursday, 25 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, / Ist

Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, / Ist

DAELPOS.com – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera,mengungkapkan bahwa Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE. Tentu kita berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus  terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya.

Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari Surat Edaran ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada

Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian. Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru

Pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dlm penerapannya. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan. Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak

Tidak dapat dipungkiri, kebebasan berpendapat merupakan salah satu faktor penyebab penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Ini kian diperparah karena ada kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial. Survei Indikator Politik Indonesia (September 2020) menyatakan, 69,6% responden sangat setuju dan agak setuju dgn pendapat bahwa masyarakat makin takut utk menyampaikan pendapat

Segera Revisi UU ITE merupakan jawabannya. UU ITE jangan lagi dijadikan sebagai alat efektif untuk melakukan kriminalisasi. Tidak hanya soal hukum, UU tersebut juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat.

See also  KPK Harapkan Kemenag Terus Tingkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

Berita Terkait

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator
Kementerian PU Tuntaskan Pengerukan Muara Batang Kuranji, Perkuat Pengendalian Banjir di Kota Padang
Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut
Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:55 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Pengerukan Muara Batang Kuranji, Perkuat Pengendalian Banjir di Kota Padang

Thursday, 2 July 2026 - 17:10 WIB

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut

Thursday, 2 July 2026 - 17:01 WIB

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Berita Terbaru