Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Proses Pengaduan Masyarakat secara Cepat

Wednesday, 31 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong pemerintah daerah agar menerima, memproses, menanggapi, dan menyelesaikan pengaduan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat. Hal ini sejalan dengan peran Kemendagri sebagai koordinator pembina sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Sugeng menjelaskan, salah satu ikhtiar yang dilakukan Kemendagri untuk mempercepat daerah dalam memproses pengaduan masyarakat, yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Percepatan Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2020. Surat itu terbit, sebagai tindak lanjut dari Menteri PANRB terkait data persentase penyelesaian pengaduan oleh pemerintah daerah di dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Menurut data SP4N LAPOR per 18 Januari 2021, penyelesaiaan yang dilakukan pemerintah daerah pada 2020 baru mencapai 69,78 persen.

Sugeng menjelaskan, pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespons berbagai perubahan. Salah satu elemen yang tak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan. Sebab, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengatur bahwa seluruh penyelenggara pemerintah pusat maupun daerah wajib untuk menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.

“Pandangan yang masih beraganggapan bahwa pengaduan, kritik, atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif adalah budaya kerja lama, dan harus ditinggalkan,” katanya.

See also  Kementerian PU dan BUJT Siapkan Buffer Zone di Jalan Tol Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Saat Mudik Lebaran 2026

Sugeng menjelaskan, pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan kritik dan saran. Dengan begitu pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kemendagri, kata Sugeng, berkeyakinan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas. “Apabila dalam praktiknya masih ada kekurangan, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan upaya perbaikan,” katanya.

Berita Terkait

Gaji Rp3 Juta Tak Otomatis Masuk Desil 10
Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan ke 100 Pedagang Pasar Kramat Jati
DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF
Ketimpangan Energi di Pulau-Pulau Terluar, DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai Terobosan Keadilan
Danantara Kebut Merger PP dan Adhi Karya Tahun Ini
BRIN: Tepung Singkong Untuk Padamkan Karhutla Masih Dikaji
Pimpin PBNU, LaNyalla Optimis Gus Kikin Mampu Penuhi Harapan Presiden
Dishub DKI Tegaskan Belum Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 09:52 WIB

Gaji Rp3 Juta Tak Otomatis Masuk Desil 10

Tuesday, 1 September 2026 - 22:57 WIB

Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan ke 100 Pedagang Pasar Kramat Jati

Tuesday, 1 September 2026 - 22:40 WIB

DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF

Tuesday, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Ketimpangan Energi di Pulau-Pulau Terluar, DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai Terobosan Keadilan

Monday, 31 August 2026 - 17:04 WIB

Danantara Kebut Merger PP dan Adhi Karya Tahun Ini

Berita Terbaru

foto ist

News

Gaji Rp3 Juta Tak Otomatis Masuk Desil 10

Wednesday, 2 Sep 2026 - 09:52 WIB

Energy

Pertamax Green 95 Naik, Berlaku Mulai 2 September

Wednesday, 2 Sep 2026 - 09:13 WIB

Megapolitan

Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi

Wednesday, 2 Sep 2026 - 00:07 WIB