DAELPOS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020 untuk Kabupaten Yalimo, Papua, Rabu (2/6/2021). Sidang dengan agenda pendahuluan mendengarkan permohonan Pemohon, yang pada pokoknya kembali mempersoalkan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah berlangsung pada 5 Mei 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Pemohon secara khusus mempertanyakan form C hologram pada penyelenggaraan PSU tersebut, terutama di Distrik Welarek. Memimpin jalannya sidang, Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Suhartoyo serta Hakim Enny Nurbaningsih.
KPU Diizinkan Membuka Kotak
Sementara kuasa hukum Termohon diakhir sidang meminta izin kepada mahkamah untuk membuka kotak sebagai bagian dari proses pembuktian. “Dimana didalam kotak tersebut ada C Hologram untuk pembuktian di sidang ini. Kami memohon izin mahkamah untuk kami membuka kotak yang sudah diantar dari Yalimo ke Jakarta,” ujar kuasa hukum Termohon.
Menambahkan, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari meminta izin mahkamah untuk membuka kotak suara PSU Yalimo yang dipersoalkan di Kantor KPU RI. Dia memastikan kegiatan pembukaan kotak nanti akan disaksikan Bawaslu serta pihak Kepolisian.
Merespon hal ini, Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum Pemohon dan kuasa hukum Pihak Terkait untuk juga hadir pada proses pembukaan kotak tersebut.