Presiden Perintahkan Mendagri Selesaikan Permasalahan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang Tertunda Selama 22 Tahun

Wednesday, 2 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun. Menyikapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bergerak cepat menindaklanjutinya.

Beberapa langkah strategis telah dilaksanakan secara cepat dan terukur. Puncaknya, Jumat (16/4/2021) di Ruang Rapat Gubernur Maluku Utara di Sofifi, telah dilakukan pembahasan tentang Pengelolaan Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara. Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang Skenario Rencana Pembangunan, Rancangan Master Plan, serta Rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara telah dilakukan pada Jumat (30/4/2021) di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Pelaksanaan mandat yang diberikan Presiden tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (2/6/2021). Rakor tersebut diikuti oleh beberapa Kementerian dan Lembaga terkait, serta Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan. Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibukota provinsi Maluku Utara. “Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi Ibukota diantara Ternate dan Tidore,” ujar Mendagri.

Kendati demikian, lanjut Mendagri, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibukota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.

See also  Asah Kemampuan Menulis Lewat Bincang Inspirasi ASN Bersama Maman Suherman

Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore. “Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ujarnya.

Dengan berbagai persoalan itu, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus Ibukota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Walikota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati” jelas Mendagri.

Draft dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan ini nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibukota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.

Bila sudah ditetapkan sebagai Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, maka lebih jauh menurut Mendagri, akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah. Apalagi, sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi Pembangunan Kota Baru di Sofifi.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil yang ikut dalam Rakor tersebut mengatakan, apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi peta jalan (road map) bagi penanganan permasalahan yang terjadi di Sofifi. Peta jalan ini sekaligus menjadi langkah pembuka bagi kementerian/lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara.

See also  Peduli Kelestarian Lingkungan, KAI Berikan Bantuan Rp100 Juta untuk Bank Sampah

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut berulang kali menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya, atas komitmen dan upaya yang akan direalisasikan oleh Kementerian/Lembaga dalam menyelesaikan permasalah Sofifi. Dirinya berharap, pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara dapat segera terealisasi secara baik. “Tiada kata lain yang dapat Saya sampaikan, selain terima kasih,” kata Abdul Gani.

Berita Terkait

Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
DPD RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Sertifikasi Halal Pasca Temuan Produk Halal Mengandung Babi
Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini
Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
Bahas Transmigrasi Bersama Para Bupati, Wamen Viva Yoga: Kementrans Rehabilitasi Sekolah dan Berdayakan Kewirausahaan di Kawasan Transmigrasi
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Berita Terkait

Wednesday, 23 April 2025 - 09:18 WIB

Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN

Tuesday, 22 April 2025 - 11:43 WIB

DPD RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Sertifikasi Halal Pasca Temuan Produk Halal Mengandung Babi

Sunday, 20 April 2025 - 19:39 WIB

Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini

Friday, 18 April 2025 - 14:03 WIB

Raker Bersama, Kementerian PANRB – Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN

Thursday, 17 April 2025 - 17:16 WIB

Kunker ke Pulau Borneo, Wamen Purwadi Apresiasi Layanan Publik di Banjarbaru dan Banjarmasin

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sultan Dukung Indonesia Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030

Wednesday, 23 Apr 2025 - 09:21 WIB

Berita Utama

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 Apr 2025 - 21:10 WIB