Aturan Baru, Sim Anda Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran

Tuesday, 8 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Net

foto Net

DAELPOS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru di antaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu lintas dengan sanksi hingga pencabutan SIM.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (7/6), mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. “Belum masih tahap sosialisasi,” ucap Abrianto.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Pasal 38 ayat (1) menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan. Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

See also  Efisiensi Anggaran, Transparansi dan Komunikasi

Dalam Perpol ini juga mengamanatkan, pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sejati-nya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik COVID-19. “Karena masa pandemik diundur,” ujar Abrianto.

Berita Terkait

Sistem Buka-Tutup di Jalan Nasional Pekanbaru – Padang KM 17+900 Diterapkan, Hutama Karya Siapkan Kantong Parkir Hingga Jalur Alternatif
ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih
Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi
Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah
Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Hingga Partisipasi Masyarakat
Bahlil Ajak Gen Z “Aksi Nyata” Energi, Siap Beri Beasiswa
Inovasi Digital Konstruksi Terpadu, Hutama Karya Sukses di Kompetisi BIM Internasional

Berita Terkait

Saturday, 11 October 2025 - 17:00 WIB

Sistem Buka-Tutup di Jalan Nasional Pekanbaru – Padang KM 17+900 Diterapkan, Hutama Karya Siapkan Kantong Parkir Hingga Jalur Alternatif

Friday, 10 October 2025 - 18:29 WIB

ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Friday, 10 October 2025 - 16:17 WIB

Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih

Friday, 10 October 2025 - 11:34 WIB

Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi

Thursday, 9 October 2025 - 16:29 WIB

Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Livoli 2025: Bank Jatim Bangkit, Libas Rajawali O2C 3-0

Saturday, 11 Oct 2025 - 23:22 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Raih Peringkat 10 pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Saturday, 11 Oct 2025 - 20:31 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Uji Coba Malam TMR: Keamanan Diperkuat CCTV

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:14 WIB