Propam Polri Bakal Periksa AKP Robin yang Dipecat Dewas KPK

Thursday, 10 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri mengatakan akan memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Propam Polri yang akan melakukan pemeriksaan.

“Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (9/6/2021).

Irjen Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin jika dinyatakan bersalah. Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.

“Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Robin dipecat Dewas KPK karena terbukti melanggar etik. Namun, eks penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.

Putusan mengenai pemecatan AKP Robin itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5). AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka.

Tumpak mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Facebook

See also  Eks Pimpinan KPK Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Novel

Berita Terkait

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa
Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional
Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan
Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 21:33 WIB

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 October 2025 - 09:26 WIB

Hadirkan Fasilitas Belajar Nyaman bagi Santri, HKI Perkuat Peran Pendidikan Keagamaan di Hari Santri Nasional

Wednesday, 22 October 2025 - 00:00 WIB

Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Berita Terbaru

Berita Utama

Hari Santri, Mendes Yandri: Pondok Pesantren Benteng Pertahanan Bangsa

Wednesday, 22 Oct 2025 - 21:33 WIB