Mendagri Tito Segera Keluarkan Instruksi Menteri Soal PPKM Darurat

Thursday, 1 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual, dan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/07/2021).

Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. “Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya.

Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. “Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” bebernya.

See also  Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Tak kalah penting, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4. Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan.

Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan); Insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19; serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” pungkasnya.

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga 2 pekan ke depan, yakni 20 Juli 2021.

Berita Terkait

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga
Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi
Percepat Pemulihan Aceh, Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dan Lumpur Bencana
Ketua Komite IV DPD RI Terima LPI 2025: Apresiasi Ketahanan Ekonomi dan Tekankan Sinergi Pembiayaan Sektor Riil
Menteri Dody Minta 86 Sumur Bor di Sumatera Rampung Sebelum Ramadhan

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 18:57 WIB

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak

Friday, 30 January 2026 - 09:43 WIB

Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak

Friday, 30 January 2026 - 09:13 WIB

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan

Friday, 30 January 2026 - 09:11 WIB

Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga

Friday, 30 January 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi

Berita Terbaru

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana  / foto ist

Berita Utama

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Friday, 30 Jan 2026 - 13:20 WIB

foto ist

Berita Utama

Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur

Friday, 30 Jan 2026 - 13:14 WIB