PPKM Darurat, Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP

Tuesday, 13 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Pemerintah bakal memberlakukan aturan baru bagi penumpang TransJakarta. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akan mewajibkan seluruh penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Rabu (14/7/2021). Tanpa STRP, penumpang tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“Hari ini sampai besok masih fokus tahap sosialisasi. Mulai Rabu kami akan berlakukan dengan disiplin apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” kata Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).

Aturan tersebut diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Izzul berharap penumpang yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal dapat mematuhi aturan ini. Mereka juga diminta untuk segera membuat STRP.

Kementerian Perhubungan mewajibkan dua dokumen sebagai syarat bagi pelaku perjalanan selama PPKM Darurat, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Menurut Achmad, saat aturan berlaku, petugas pada 41 halte TransJakarta akan memeriksa STRP sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi itu. Ia memastikan bagi yang tidak memiliki STRP tidak dapat menggunakan layanan TransJakarta. Ia berharap, saat ini masyarakat mengerem sedikit aktivitasnya di luar rumah. “Karena ini juga masa pandemi Covid-19, diharapkan sedikit menekan perjalanannya, terutama menggunakan TransJakarta.”

Achmad Izzul telah mengantisipasi agar tidak terjadi pada saat petugas memeriksa STRP. Salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat. Dengan sosialisasi ini, TransJakarta berharap seluruh pengguna memahami dan memahami aturan yang berlaku. Harapannya, bagi yang tidak memiliki STRP dapat menggunakan moda transportasi lainnya. “Kalaupun terpaksa keluar rumah, mungkin bisa menggunakan transportasi alternatif lainnya. Kalau kesadaran ini muncul tidak ada lagi pelanggan di halte-halte kami.

See also  KAI Layani 154 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh Pada Puncak Libur Natal 2022

Berita Terkait

Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa
Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani
Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang
DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19
Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina
Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI
Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 14 May 2025 - 14:16 WIB

Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani

Wednesday, 14 May 2025 - 13:53 WIB

Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang

Tuesday, 13 May 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19

Monday, 12 May 2025 - 14:57 WIB

Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

Monday, 12 May 2025 - 11:37 WIB

Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI

Berita Terbaru