KemenkopUKM Terus Perjuangkan Lahirnya LPS Bagi Koperasi

Wednesday, 14 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Hal itu dipaparkan Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada Webinar Peringatan Hari Koperasi ke-74, Selasa (13/7).

Di acara yang juga dihadiri anggota DPR Komisi VI Muhammad Idris Laena, Zabadi menambahkan, mandat pembentukan LPS-KSP diberikan oleh UU No 17 tahun 2012. Akan tetapi, semenjak UU tersebut dinyatakan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan untuk sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992, rencana pembahasan  untuk membentuk LPS-KSP menjadi tertunda
 
“Walaupun demikian, upaya untuk mewujudkan adanya LPS-KSP tidak berarti terhenti. Sebab, secara teoretis dan praktis, gagasan pembentukan LPS-KSP mendapat dukungan yang luas dari gerakan koperasi,” ucap Zabadi.

Pasalnya, lanjut Zabadi, manfaatnya yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.

Selain itu, kata Zabadi, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Zabadi pun menggambarkan sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan sebagai upaya untuk merealisasikan  terbentuknya LPS-KSP. Yaitu, pada 2013 disusun Draft Naskah Akedemik sesuai mandat UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Tetapi, belum pernah dibahas mendalam karena dibatalkannya UU tersebut oleh MK pada 2013.

Lalu, pada tahun 2016-2017, dilakukan updating terhadap Naskah Akademik (2013), dengan  fokus untuk merumuskan argumentasi pentingnya LPS-KSP dari berbagai perspektif, landasan yuridis yang kokoh berdasar UU No 25 Tahun 1992, hingga format pelembagaan LPS-KSP.

See also  Terobosan Pemerintah untuk Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Hutan Produksi

Selanjutnya, tahun 2018-2019, hasil updating naskah akademik menjadi salah satu referensi yang memperkuat argumen pemerintah kepada DPR RI, sehingga  pembentukan LPS-KSP  disetujui diatur dalam pasal RUU Perkoperasian.

“Kemudian, tahun 2020, masa dimana disusun dan dibahas RUU Cipta Kerja, koperasi meski termasuk klaster yang dibahas. Tetapi, LPS-KSP luput sebagai substansi yng diatur dalam UU No 11 Tahun 2020,” ungkap Zabadi.  
 
Namun, seiring dengan perkembangan konstelasi perubahan ekonomi, sosial, budaya, struktur demografi era milenial dan teknologi, serta dinamika persoalan dan potensi koperasi yang tumbuh berkembang di lingkungan modern dan digital, maka diperlukan regulasi  (baru) sebagai  payung hukum yang mampu menjawab tantangan/persoalan kekinian tersebut. 

“Upaya untuk  pembahasan kembali RUU Perkoperasian yang sesungguhnya sudah final di DPR RI perlu terlebih dorongan dan tuntutan hal itu disampaikan berbagai forum gerakan koperasi, masyarakat yang diunggah di berbagai media sosial, juga kalangan DPR RI,” jelas Zabadi.
 
Untuk mengantisipasi kesiapan kemungkinan luncuran pembahasan RUU Perkoperasian, kata Zabadi, maka naskah akademik pembentukan LPS-KSP (tahun 2019) yang ada, perlu dilakukan tinjauan kembali. “Guna dirumuskan  penajaman argumentasi, penyesuaiannya terhadap berbagai peraturan per-UU-an yang baru, UU 11/2020 tentang Ciptaker dan PP 7/2021,” imbuh Zabadi.

Termasuk elaborasi terkait pihak-pihak yang berpretensi meragukan atau kurang setuju adanya LPS-KSP.

Diantaranya, sistem KSP yang bersifat exclusive, dimana dana dihimpun dan disalurkan hanya kepada anggota, maka simpanan sebagai harta milik anggota sekaligus pemilik, mengapa harus dijamin secara eksternal oleh LSP. “Ada juga keraguan akan maraknya moral hazard,” ujar Zabadi.

Ada juga isu pembentukan sebagai badan hukum yang independen, saat awal pendiriannya pada akhirnya akan menyedot dan memberatkan APBN. Juga, pengawasan terhadap KSP yang tidak/belum kompatibel dengan sistem  pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan lainnya.

See also  Kementerian PUPR Bangun SPAM Regional untuk Tambah Pasokan Air Bersih di Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Kota Surakarta

Zabadi menambahkan isu lainnya seperti kepesertaan LPS-KSP, dimana banyak KSP yang belum dijalankan dengan tatakelola yang baik dan dengan sistem terbuka, hingga dana kelolaan LPS-KSP, kurang/tidak  dapat mencakup skala yang luas/besar, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan risiko rugi lebih besar, dari pada potensi menciptakan surplus usaha.

“Isu seperti ini memang dapat dikata sebagai lagu lama, yang harus kita jawab, baik secara akademis maupun kesiapan empirik perbaikan tatakeloka koperasi sehingga kompatibel dengan sistem LPS-KSP yang ingin dibangun,” papar Zabadi.

Bagi Zabadi, hal ini justru bertolak belakang dengan suara dari DPR RI yang justru mendukung adanya LPS-KSP yang dikuatkan melalui pengaturan pasal mandatory dalam RUU Perkoperasian.
 
“Saya berharap apa yang kita cita-citakan bersama, dapat membangun komitmen yang kuat dan mendorong upaya yang lebih serius dari kita semua untuk pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi simpan pinjam,” tutur Zabadi.

Diwaktu yang sama anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Idris Laena menambahkan, baik pemerintah dalam hal ini termasuk dirinya sebagai anggota komisi VI DPR RI, siap membantu mewujudkan terciptanya koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa yang menjadi pilihan utama masyarakat.

Menurut Idris Laena dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat merasa aman saat menaruh uang di koperasi tersebut.

“Masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di Koperasi, sebagai contoh jika menaruh uang dengan jumlah Rp500 juta di koperasi, ia akan menjadi pemilik dari koperasi tersebut, beda jika ditaruh di bank masyarakat tidak akan memiliki bank tersebut,” ujar Idris Laena.

ia juga siap mendukung penuh agar Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam dapat tercapai.

See also  Hutama Karya Perkuat Komitmen TJSL Berkelanjutan di Sorong

Idris Laena juga menegaskan pemerintah perlu memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa menjadi sepenuhnya menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati oleh masyarakat. Perlu dibuat UU tentang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Perkoperasian No 25 tahun 1992, dengan mengikuti perkembangan zaman dalam era globalisasi dan digitalisasi.

“Inshaallah mudah – mudahan di periode ini 2019-2024 bisa segera kita sihkan dan saya siap mengawal sebelum berakhir masa jabatan saya,” pungkas Idris Laena.

Berita Terkait

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga
Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan
Kawal Penataan Kelembagaan Kementerian PKP, Kementerian PANRB Dorong Efisiensi dan Hindari Tumpang Tindih Fungsi
Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi
Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan
Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi
Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat
Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 09:01 WIB

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga

Sunday, 13 September 2026 - 08:23 WIB

Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan

Saturday, 12 September 2026 - 09:49 WIB

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Friday, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan

Friday, 11 September 2026 - 06:58 WIB

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi

Berita Terbaru

Petugas PLN sedang melakukan penataan instalasi dan kabel kelistrikan di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai proses persiapan gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 9-11 Oktober 2026.

Energy

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:20 WIB

Nasional

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:01 WIB

foto istimewa

Olahraga

Gol Injury Time Bawa Persija Tekuk Persib

Saturday, 12 Sep 2026 - 19:08 WIB