Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Penanganan Covid-19

Friday, 16 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak DPRD, tengah menggodok ancaman pidana bagi pelanggar dalam penanganan pandemi Covid-19. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 bakal direvisi. Jadi, yang tidak mematuhi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal kena sanksi pidana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM Darurat. “Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin.”

Pemerintah menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Riza mengingatkan, berdasarkan kebijakan baru penanggulangan virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, pihaknya berjibaku menjalankannya. Karena itu, politikus Partai Gerindra itu mewanti-wanti warganya agar mematuhinya, jika tidak ingin mendapat sanksi.

“Kita masih dalam masa PPKM Darurat. Kami akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab. Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan akan menindak, mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Bahkan akan kami pidanakan,” tegasnya.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya menambah lokasi isolasi terkendali pasien infeksi virus yang awalnya disebut-sebut berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Riza mengatakan upaya ini dilakukan demi mengantisipasi kemungkinan terburuk dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Ibu Kota.

See also  Jokowi dan Ma’ruf Amin Serahkan Zakat melalui Baznas

Wagub Riza mengatakan penambahan lokasi isolasi pasien Covid-19 itu akan dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan berbagai fasilitas, seperti GOR, rumah dinas, dan rusun, bisa disulap menjadi tempat isolasi terkendali. “Iya. Kebutuhan isolasi terus kita tingkatkan karena harus mengantisipasi yang terburuk. Jadi, pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan.

Berita Terkait

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional
Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan
Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya
Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen
Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 17:01 WIB

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 March 2026 - 13:33 WIB

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Wednesday, 25 March 2026 - 17:38 WIB

Program Mudik ke Jakarta Tembus Rp21 Triliun, Pramono Optimistis Terus Naik

Tuesday, 24 March 2026 - 12:13 WIB

Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Tembus 257 Ribu Kendaraan

Monday, 23 March 2026 - 13:48 WIB

Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Berita Terbaru

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

Berita Utama

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:33 WIB