Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Penanganan Covid-19

Friday, 16 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak DPRD, tengah menggodok ancaman pidana bagi pelanggar dalam penanganan pandemi Covid-19. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 bakal direvisi. Jadi, yang tidak mematuhi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal kena sanksi pidana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM Darurat. “Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin.”

Pemerintah menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Riza mengingatkan, berdasarkan kebijakan baru penanggulangan virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, pihaknya berjibaku menjalankannya. Karena itu, politikus Partai Gerindra itu mewanti-wanti warganya agar mematuhinya, jika tidak ingin mendapat sanksi.

“Kita masih dalam masa PPKM Darurat. Kami akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab. Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan akan menindak, mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Bahkan akan kami pidanakan,” tegasnya.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya menambah lokasi isolasi terkendali pasien infeksi virus yang awalnya disebut-sebut berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Riza mengatakan upaya ini dilakukan demi mengantisipasi kemungkinan terburuk dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Ibu Kota.

See also  Wamendagri Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Bawah Laut

Wagub Riza mengatakan penambahan lokasi isolasi pasien Covid-19 itu akan dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan berbagai fasilitas, seperti GOR, rumah dinas, dan rusun, bisa disulap menjadi tempat isolasi terkendali. “Iya. Kebutuhan isolasi terus kita tingkatkan karena harus mengantisipasi yang terburuk. Jadi, pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan.

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB

News

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Denpasar Go Global

Wednesday, 7 Oct 2026 - 08:23 WIB