Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Penanganan Covid-19

Friday, 16 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak DPRD, tengah menggodok ancaman pidana bagi pelanggar dalam penanganan pandemi Covid-19. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 bakal direvisi. Jadi, yang tidak mematuhi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal kena sanksi pidana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM Darurat. “Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin.”

Pemerintah menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Riza mengingatkan, berdasarkan kebijakan baru penanggulangan virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, pihaknya berjibaku menjalankannya. Karena itu, politikus Partai Gerindra itu mewanti-wanti warganya agar mematuhinya, jika tidak ingin mendapat sanksi.

“Kita masih dalam masa PPKM Darurat. Kami akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab. Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan akan menindak, mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Bahkan akan kami pidanakan,” tegasnya.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya menambah lokasi isolasi terkendali pasien infeksi virus yang awalnya disebut-sebut berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Riza mengatakan upaya ini dilakukan demi mengantisipasi kemungkinan terburuk dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Ibu Kota.

See also  HKAN 2021, Momentum Kebangkitan Pariwisata Alam Indonesia

Wagub Riza mengatakan penambahan lokasi isolasi pasien Covid-19 itu akan dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan berbagai fasilitas, seperti GOR, rumah dinas, dan rusun, bisa disulap menjadi tempat isolasi terkendali. “Iya. Kebutuhan isolasi terus kita tingkatkan karena harus mengantisipasi yang terburuk. Jadi, pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan.

Berita Terkait

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas
Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global
Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir
Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 21:11 WIB

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas

Monday, 7 July 2025 - 18:33 WIB

Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB