Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Penanganan Covid-19

Friday, 16 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak DPRD, tengah menggodok ancaman pidana bagi pelanggar dalam penanganan pandemi Covid-19. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 bakal direvisi. Jadi, yang tidak mematuhi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal kena sanksi pidana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM Darurat. “Agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Untuk itu, kami minta semua agar patuh, taat, disiplin.”

Pemerintah menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Riza mengingatkan, berdasarkan kebijakan baru penanggulangan virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu, pihaknya berjibaku menjalankannya. Karena itu, politikus Partai Gerindra itu mewanti-wanti warganya agar mematuhinya, jika tidak ingin mendapat sanksi.

“Kita masih dalam masa PPKM Darurat. Kami akan memberi sanksi tegas terhadap warga maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab. Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan akan menindak, mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin. Bahkan akan kami pidanakan,” tegasnya.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengatasi lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya menambah lokasi isolasi terkendali pasien infeksi virus yang awalnya disebut-sebut berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Riza mengatakan upaya ini dilakukan demi mengantisipasi kemungkinan terburuk dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Ibu Kota.

See also  Perhutanan Sosial Wujud Keberpihakan Pada Rakyat

Wagub Riza mengatakan penambahan lokasi isolasi pasien Covid-19 itu akan dilakukan secara bertahap. Dia menerangkan berbagai fasilitas, seperti GOR, rumah dinas, dan rusun, bisa disulap menjadi tempat isolasi terkendali. “Iya. Kebutuhan isolasi terus kita tingkatkan karena harus mengantisipasi yang terburuk. Jadi, pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan.

Berita Terkait

Husein Fadlulloh di PUI: Tata Kelola Pemerintah yang Baik Bukan Kememewahan
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi
Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa
Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani
Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang
DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19
Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina
Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI

Berita Terkait

Thursday, 15 May 2025 - 12:57 WIB

Husein Fadlulloh di PUI: Tata Kelola Pemerintah yang Baik Bukan Kememewahan

Wednesday, 14 May 2025 - 19:11 WIB

Mendes Yandri Resmikan SPPG Pertama yang Dikelola BUM Desa

Wednesday, 14 May 2025 - 14:16 WIB

Pertemuan ke 26 General Committee PUIC Resmi Dibuka Puan Maharani

Wednesday, 14 May 2025 - 13:53 WIB

Jurus Kemenperin Bikin Industri Rendang Semakin Nendang

Tuesday, 13 May 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19

Berita Terbaru