Koperasi BeU Abadi Nusantara, Luncurkan Aplikasi Baru Ojek Online. Mensejahterakan Anggota.

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – BeU Jek resmi Mengaspal Di Tanah Air, Menambah Pilihan Pengguna Bisnis ride hailing jadi salah satu bisnis yang punya potensi cukup besar di Indonesia. Setelah hadirnya Grab dan Gojek, kini hadir aplikasi transportasi online BeU Jek yang berbadan hukum koperasi dibawah naungan Koperasi BeU Abadi Nusantara.
Untuk diketahui aplikasi BeU Jek digagas oleh Eka Maulana bersama dengan 42 rekannya. Aplikasi ini telah launching di Hotel Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah, Sabtu (5/10/2019). Dalam acara launching kali ini, turut dihadiri deputi SDM Kemenkop, serta perwakilan dari kakorlantas Polri, dan juga Asuransi Adira. Dalam kegiatan ini para pengemudi Beujek mengatakan akan harapan mereka dari Koperasi Kopban ini, disebabkan harapan mereka untuk mendapatkan penghasilan lebih itu ada dari koperasi Kopban Beujek ini, dimana setiap bulan dan akhir tahun kita mendapat Sisa hasil Usaha, dikarenakan kita masuk sebagai salah seorang anggota pemilik koperasi nya, dan juga kita mendapat kredit motor tanpa DP, ucap salah seorang pengemudi menambahkan.

Sebagai penantang baru aplikasi Grab dan Gojek, BeU Jek memiliki kelebihan dibandingkan dengan aplikasinya lainnya.

“BeU Jek sangat berbeda dengan aplikasi lainnya, kita dibawah naungan koperasi bukan perusahaan sehingga driver otomatis menjadi anggota koperasi”. Ujar eka maulana

Kelebihan lain para driver BeU Jek akan mendapatakan ansurasi jiwa sebesar 28 juta, asurasi kecelakann dan lebih dari itu driver BeU Jek akan medapatkan sembako setiap bulannya seperti beras 5 kg, minyak 1 liter, gula 1kg dan oli gratis setiap bulannya.

Berikut Persyaratan dan Keuntungan Menjadi Driver Beu Jek

Persyaratan Driver

Memiliki Kendaraan dengan tahun pembuatan minimal 2011
Memiliki HP Android/Smartphone minimal RAM 2/16GB
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun
Menyerahkan foto terbaru 4 x 6 (2 lembar)
Memiliki KTP yang masih berlaku
Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) C yang masih berlaku
Memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli/Legalisir yang terbaru
Memiliki Kartu Keluarga asli dan fotokopi
Memiliki Surat Keterangan Sehat dari Klinik/Puskesmas
Memiliki Tabungan pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Koperasi BeUAbadi Nusantara (KOPBAN)
Ketentuan Driver

See also  Sandiaga Padukan Big Data dan Gaya Kekinian untuk Komunikasikan Kebijakan Parekraf

Simpanan Pokok Rp 250.000 (sekali bayar, dicicil Rp 10.000/hari selama 25 hari di bulan pertama)
Simpanan Wajib Rp 30.000,-/bulan (dicicil Rp 1.000/hari selama 30 hari)
Membeli Helm, Jaket danAtribut lainnya senilai Rp 425.000 (dicicil Rp. 10.625/hari selama 40 hari di bulan kedua)
Sinergi Hak Usaha Rp 30.000/hari (pemotongan flat per hari selama 25 hari/bulan) berlaku untuk kota/provinsi
Sinergi Hak Usaha Rp 15.000/hari (pemotongan flat per hari selama 25 hari/bulan) berlaku untuk kota/kabupaten
Mengisi, Menandatangani Serta Menyerahkan Formulir Permohonan
Melampirkan Bukti Pelunasan Pembayaran Keanggotaan KOPBAN
Melampirkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota KOPBAN
Keunggulan Driver

Gratis pendaftaran
Mendapatkan bonus saldo perdana dalam aplikasi sebesar Rp. 50.000,
Mendapatkan JaminanAsuransi Kecelakaan & Kehilangan
Menjadi bagian anggota koperasi
Tidak ada batas zona lokasi
Bonus Tri-BeUJEK

Harian

Hanya Dikenakan Bagi Hasil 25 Hari Kerja Dalam Kalender Tiap Bulannya
Bulanan

Gratis Oli 1 Liter, Beras 5 Kg, Minyak Goreng 1 Liter, Gula Pasir 1 Kg (Syarat dan Ketentuan Berlaku)
Tahunan

Pemilihan Wirausahawan Terbaik (Pusat dan Regional)
Mendapatkan Bagi Hasil Tahunan
Mendapatkan Hadiah Menarik (Syarat dan Ketentuan Berlaku)…

Berita Terkait

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
Kementerian PANRB dan TBI Perdalam Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah untuk Dukung Program Prioritas Nasional
Hadiri Peluncuran Musdesus se-Jateng, Mendes Yandri: Jangan Sampai Ada Cacat Pendirian Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Wednesday, 7 May 2025 - 21:59 WIB

Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR

Wednesday, 7 May 2025 - 21:57 WIB

Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

Wednesday, 7 May 2025 - 17:54 WIB

Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB