DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan mengeluarkan Surat Edaran yang mewaspadai maraknya kegiatan Bank Gelap yang Berkedok Koperasi dan atau sejenisnya. Bank gelap tersebut melakukan modus penipuan penawaran/iklan berupa pinjaman online dengan bunga murah.
Deputi Bidang Pengawasan Suparno mengatakan surat edaran yang diterbitkan pada 10 Oktober 2019 tersebut sebagai upaya pencegahan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran atau iming-iming pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi.
“Kami meminta kepada masyarakat jika ada yang menawarkan pinjaman online melalui WA atau SMS yang mengatasnamakan koperasi agar tidak dipercaya,” tegas Suparno, (13/10/2019).
Dalam Surat Edaran (SE) No. 38/SE/Dep.6/X/2019 tersebut meminta agar seluruh kepala dinas yang membidangi koperasi melakukan langkah pengawasan preventif terhadap koperasi yang terindikasi melakukan kegiatan bank gelap berkedok koperasi. Para kepala dinas koperasi juga diminta agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan koperasi.
Suparno mengemukakan Kemenkop dan UKM telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan apabila ditemukan praktik penipuan pinjaman online berkedok koperasi.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kepada aparat berwajib disertai bukti-bukti yang cukup. Ini untuk menjaga marwah koperasi sebagai wadah ekonomi yang hidup di tengah masyarakat yang mendasarkan pada saling kerja sama dan gotong royong,” tegas Suparno.
Sebelumnya, Surat Edaran serupa juga pernah dikeluarkan Deputi Bidang Pengawasan, tertanggal 13 Agustus 2019 untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan penawaran/iklan atau janji yang meyakinkan termasuk pinjaman online mengatasnamakan koperasi.
Penawaran iklan tersebut seringkali mengatasnamakan, antara lain KSP Artha Mulia, KSP Sejahtera Bersama, KSP Nasari, KSP Digital Alpha Indonesia, KSP Mastre Rupiah, KSP Indo Finance
“Kami harap masyarakat selalu melakukan konfirmasi kepada kantor dinas koperasi apabila meragukan keabsahan pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi,” tegasnya. (DAE )