DAELPOS,com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Agustus 2021 telah menerima 6 (enam) Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap 6 (enam) orang Terdakwa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dari Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun Amar Putusan Mahkamah Agung RI terhadap 6 (enam) orang Terdakwa, sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HARY PRASETYO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa HENDRISMAN RAHIM, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2939 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa SYAHMIRWAN, menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2971 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus atas nama Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO, menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap 6 (enam) terpidana yaitu Heru Hidayat, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto yang dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sementara Hary Prasetyo dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Kemudian, Benny Tjokrosaputro dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sedangkan Hendrisman Rahim telah dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK.
Jaksa Eksekutor akan segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing Terpidana sesuai putusan perkara a quo.
Bahwa upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh Para Terpidana ataupun Penasihat Hukumnya tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 , yang berbunyi “permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.
Semoga hal ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dan dapat membuktikan Kejaksaan RI sangat serius dan telah melaksanakan segala tahapannya secara profesional, selain itu juga kami mohon selalu dukungan pers serta masyarakat Indonesia untuk mengawal langkah kami kedepan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.