Penguatan SP4N-LAPOR! akan Libatkan Kemendagri dan Kementerian Kominfo

Tuesday, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! akan diperkuat oleh peran Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dua pimpinan kementerian itu akan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (09/09) mendatang.

Penandatanganan ini akan melibatkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeti Tito Karnavian, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih. Penguatan SP4N-LAPOR! ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mengingat masih mewabahnya Covid-19, penandatanganan dilakukan secara virtual di tempat masing-masing. Kegiatan ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB dan instansi yang terlibat pada pukul 13.30 hingga 14.45 WIB. Seluruh pengelola SP4N-LAPOR! dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ikut menyaksikan penandatanganan ini.

Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, diperlukan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, Kementerian Dalam Negeri mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah. “Sedangkan Kementerian Kominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada SP4N-LAPOR!,” jelas Diah.

Kesepakatan yang tertuang pada nota kesepahaman itu memberikan tugas pada setiap penanggung jawab untuk menindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama. Harapannya, perjanjian kerja sama dapat merinci kembali peran yang sudah disepakati, sehingga dapat dieksekusi masing-masing pihak dalam mengelola SP4N-LAPOR!.

See also  Setditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Meraih Sertifikat ISO 9001:2015

Berita Terkait

Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun
Kementerian PU Dukung Penanganan Karhutla di Kapuas, Kalimantan Tengah
Jembatan Lumut Aceh Tengah Rampung 100 Persen, Akses Warga Pulih Pascabencana
Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong
Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi
CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026
Tindak Lanjuti Asesmen, Kementerian PU Mulai Bongkar Rumah Ibadah Terdampak Gempa Flores
Cegah Banjir Tanjungpinang, Menteri PU Dorong Penanganan dari Sungai hingga Muara

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 22:39 WIB

Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun

Wednesday, 2 September 2026 - 19:56 WIB

Kementerian PU Dukung Penanganan Karhutla di Kapuas, Kalimantan Tengah

Wednesday, 2 September 2026 - 08:48 WIB

Jembatan Lumut Aceh Tengah Rampung 100 Persen, Akses Warga Pulih Pascabencana

Tuesday, 1 September 2026 - 19:13 WIB

Kementerian PU Pulihkan Trans Sulawesi Usai Banjir Parigi Moutong

Tuesday, 1 September 2026 - 18:50 WIB

Kementerian PU Normalisasi Saluran Sekunder Tambun, 875,68 Hektare Sawah di Karawang Terairi

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Hari Pelanggan Nasional, Hutama Karya Kasih Diskon Tol 10%

Wednesday, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Olahraga

Asian Games 2026, PBVSI Panggil 12 Pemain Voli Putri

Wednesday, 2 Sep 2026 - 15:22 WIB