DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong PT PLN segera sertifikasi aset tanahnya untuk menghindari potensi kerugian negara. Hal ini diutarakan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) sertifikasi tanah PT PLN di Provinsi Bali secara daring pada Senin, 6 September 2021.
“Terkait tindak pidana korupsi yang terkait dengan manajemen aset, yang kami lihat potensinya di antaranya penggelapan aset tanah dan penyalahgunaan kewenangan untuk mengalihnamakan aset. Kami sudah menemukan beberapa dan kerugian negara terkait aset tidak sedikit,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Budi Waluya.
Budi juga mengingatkan tentang banyaknya temuan hasil audit BPK terkait aset. Untuk itu, kata Budi, PLN perlu segera menindaklanjuti saran rekomendasi yang diberikan agar tidak menjadi temuan berulang di tahun berikutnya.
Turut hadir Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PT PLN Haryanto WS menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan KPK yang telah membantu untuk kemajuan dalam sertifikasi aset tanah PLN.
“PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti Negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Haryanto.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali Ketut Mangku menyampaikan perlunya konsolidasi data antara BPN dengan PLN. Misalnya, sebut Ketut, tahun 2021 ini target ada 484 bidang yang akan disertifikasi, sedangkan dari catatan PLN hanya terdapat 278 bidang untuk keseluruhan 8 Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketut memaparkan dari 278 bidang target, PLN mendaftarkan sebanyak 136 bidang. Dari 136, sudah dilakukan pengukuran sebanyak 119 bidang. Setelah berproses Peta Bidang Tanah, sidang panitia, SK Hak, telah terbit sertifikat untuk sebanyak 79 bidang. Sisanya masih cukup banyak yaitu 199 bidang.
Merespon kondisi tersebut, BPN menyatakan kesiapannya memfasilitasi proses percepatan sertifikasi aset tanah negara baik itu K/L, pemda, maupun BUMN baik dengan anggaran PTSL maupun mandiri dari pemohon. BPN juga siap memberi petunjuk penyelesaian yang efektif baik terhadap dokumen kurang lengkap maupun aset bermasalah.
Terakhir, KPK berharap pertemuan dapat membantu memberikan solusi dan tindak lanjut yang pasti serta memberikan kesempatan seluasnya untuk PLN berkoordinasi apabila terjadi perselisihan dengan pemda atau masyarakat adat apabila terkait tanah ulayat dan juga aparat penegak hukum lainnya.
“Semoga 278 persil tanah yang menjadi target untuk disertifikasi tahun 2021 ini dapat diselesaikan,” pungkas Budi Waluya.