BKSDA Sumbar Melepasliarkan Burung Elang Brontok di Kawasan Mangrove Jorong Muaro Putuih, Sumbar

Saturday, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama dengan Polres Agam melepasliarkan 2 (dua) ekor satwa langka dan dilindungi jenis burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di kawasan ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (8/9).

Pelepasliaran ditandai dengan pembukaan pintu kandang oleh Kapolres Agam dan Wali Nagari Tiku V Jorong, yang disaksikan oleh tim BKSDA Sumbar, Kasatpolair Polres Agam beserta anggota, tokoh masyarakat dan warga sekitar.

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan dan memiliki satwa dilindungi untuk dapat melaporkannya kepada BKSDA atau aparat kepolisian setempat, agar keberadaan satwa sebagai kekayaan keanekaragaman hayati tetap terjaga, “ kata Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.

Diketahui sebelumnya 2 (dua) ekor burung Elang Brontok itu ditemukan oleh anggota Satpolair Polres Agam dalam kondisi tidak bisa terbang terapung di air di lokasi tidak jauh dari markas mereka di jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong. Selanjutnya kedua burung itupun dirawat sampai pulih kembali hingga Kasatpolair Polres Agam berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyerahkannya pada hari Senin (06/09/2021).

Petugas BKSDA Sumbar yang menerima penyerahan tersebut, membawa dan mengevakuasi satwa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan.

Dari hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Puskeswan Lubuk Basung diketahui kedua burung itu berjenis kelamin betina, berusia 2-3 tahun, tidak ditemukan luka, cacat ataupun bekas kekerasan fisik, masih bersifat liar dan agresif serta sudah bisa terbang kembali.

Satu individu diketahui berada fase terang yang ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal dan bagian tubuh atas berada pada fase gelap dengan ditandai berubahnya warna menjadi coklat kehitaman.

See also  Rakornas Dukcapil Ditutup, 514 Daerah Bergerak Menuju SIAK Terpusat.

Berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan, satwa selanjutnya dilepaskan kembali tidak jauh dari lokasi ditemukan sebelumnya.

Sementara itu Wali Nagari Tiku V Jorong, Mardios, menyambut baik kedua burung Elang Brontok itu dilepasliarkan ditempat semula, dan berharap satwa itu dapat hidup dan berkembang biak. “Pemerintahan nagari bersama tokoh masyarakat dan warga setempat akan ikut menjaga dan melestarikannya,” harap Mardios.

Ditempat terpisah, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian para anggota Satpolair Polres Agam yang telah ikut menyelamatkan dan merawat burung langka dan dilindungi itu, dan juga kepada Wali Nagari Tiku V Jorong beserta masyarakat setempat yang mau menerima kembali satwa itu untuk dilepaskan ditempat semula serta ikut menjaga keberadaanya.

“Burung elang merupakan predator atau pemangsa bagi ular, monyet, tikus, kadal, biawak, ikan dan burung-burung lainnya sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem,” kata Ardi.

Keberadaan burung Elang Brontok dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian dari tubuh serta olahannya.

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

News

GKR Hemas Peduli Lansia dan Penyandang Disabilitas

Monday, 11 May 2026 - 16:46 WIB