Kemendagri Paparkan Daerah yang Belum Laporkan Inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021

Friday, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan sejumlah daerah yang belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021. Menurut data yang dihimpun dalam Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 sampai hari Rabu, 15 September 2021 pukul 11.00 WIB, ada sebanyak 29 daerah diketahui belum melaporkan inovasinya. Daerah tersebut terdiri atas 28 kabupaten dan 1 kota.

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual, dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Rabu (15/9/2021).

Fatoni menekankan, daerah yang belum melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya, agar segera melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman Indeks Inovasi Daerah. Jika sampai masa pelaporan berakhir daerah tidak melakukan pelaporan inovasi, maka daerah tersebut akan memeroleh predikat tidak dapat dinilai (Disclaimer). Untuk itu, imbuh Fatoni, daerah perlu melakukan sejumlah persiapan agar hal tersebut bisa dihindari. “Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama,” imbau Fatoni.

Di sisi lain, Fatoni menjelaskan sejumlah regulasi yang mengamanatkan agar daerah melaporkan inovasinya. Amanat tersebut tertuang pada Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, hal yang sama juga tercantum pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. “Regulasi itu menyebutkan Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah,” imbuh Fatoni.

See also  Hari Pariwisata Internasional, Pemprov DKI Gelar Walking Tour di Jakarta Pusat

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat melaporkan inovasinya melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Selain itu, dirinya juga meminta agar pemerintah memerhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi. Di antaranya, inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan, baik keseluruhan maupun sebagian. Selanjutnya, inovasi yang disampaikan merupakan inovasi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020. Ide dan gagasan inovasi dapat berasal dari Kepala Daerah, DPRD, OPD, ASN atau masyarakat. Selain itu, pembiayaan inovasi daerah bisa berasal dari APBD atau pembiayaan lain yang sah. “Hasil pelaksanaan inovasi juga harus memberi dampak dan manfaat bagi daerah atau masyarakat secara berkelanjutan,” terang Fatoni.

Sebagai informasi, berikut daftar daerah yang belum melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 sampai dengan Rabu, 15 September 2021 pukul 11.00 WIB.

Kabupaten

  1. Kabupaten Konawe
  2. Kabupaten Gorontalo Utara
  3. Kabupaten Seram Bagian Timur
  4. Kabupaten Fakfak
  5. Kabupaten Teluk Bintuni
  6. Kabupaten Manokwari
  7. Kabupaten Sorong Selatan
  8. Kabupaten Sorong
  9. Kabupaten Kepulauan Yapen
  10. Kabupaten Puncak Jaya
  11. Kabupaten Mappi
  12. Kabupaten Yahukimo
  13. Kabupaten Tolikara
  14. Kabupaten Sarmi
  15. Kabupaten Waropen
  16. Kabupaten Supiori
  17. Kabupaten Mamberamo Raya
  18. Kabupaten Tambrauw
  19. Kabupaten Maybrat
  20. Kabupaten Memberamo Tengah
  21. Kabupaten Yalimo
  22. Kabupaten Lanny Jaya
  23. Kabupaten Puncak
  24. Kabupaten Dogiyai
  25. Kabupaten Intan Jaya
  26. Kabupaten Deiyai
  27. Kabupaten Mahakam Ulu
  28. Kabupaten Pegunungan Arfak

Kota

Kota Sorong

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

HUT RI ke-81, KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8

Tuesday, 11 Aug 2026 - 17:42 WIB