Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

Monday, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang tercantum pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (20/9/2021).

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi kalangan onternal Kemendes PDTT ebelum disosialisasikan ke seluruh Indonesia.

Sugito menuturkan, pada tanggal 24 Agustus 2021 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Oleh karena itu arahan Pak Sekjen untuk kita semua internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus tahu dan paham karena siapapun kita adalah bagian dari yang harus mensosialisasikan perioritas penggunaan Dana Desa tersebut,” kata Sugito.

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.

Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito

Prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi. Ditetapkannya regulasi ini pada 24 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Kemendes PDTT bekerja dengan cepat bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.

See also  Gerakan Konsumsi Pangan Lokal Kembali Digelar di Makassar

Beberapa diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kemenko PMK.

Berita Terkait

Perusahaan Jepang Tawarkan LCCN Untuk Pengelolaan Sampah di Banten
Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan
Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah
#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#
Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah
Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah
Haji Uma Silaturahmi dengan Pangdam IM, Bahas Situasi Keamanan dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 18:48 WIB

Perusahaan Jepang Tawarkan LCCN Untuk Pengelolaan Sampah di Banten

Tuesday, 6 May 2025 - 18:28 WIB

Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan

Tuesday, 6 May 2025 - 08:53 WIB

Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah

Monday, 28 April 2025 - 22:14 WIB

#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#

Sunday, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB