Puan: Persetujuan Calon Panglima TNI Akan Diberikan 20 Hari Setelah Surpres Diterima

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengatakan, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI akan diberikan setelah 20 hari surat presiden (surpres) diterima. Untuk tindak lanjutnya, ia memastikan Komisi I DPR RI nanti akan melakukan pembahasan terkait calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” kata Puan saat menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Ditegaskan Puan, DPR dalam memberikan persetujuannya terhadap calon panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan calon panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” jelas Puan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, pergantian Panglima TNI saat ini mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir pada November 2021, sehingga pemerintah perlu mengangkat Panglima TNI yang baru. Diketahui, Panglima TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021 ini.

Maka dari itu, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya akan melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan oleh DPR RI. “Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” sebut Puan.

See also  Gaji dan THR Sejumlah Perawat Indonesia Dipotong Saat Hadapi Corona

Berita Terkait

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia
Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK
Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran
Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih
Hutama Karya Hadir Sebagai Bagian Penyediaan Infrastruktur Kesehatan di RSUD Kota Bima
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Tol Kutepat
Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 22:55 WIB

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 March 2026 - 14:37 WIB

Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Tuesday, 3 March 2026 - 13:18 WIB

Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

Tuesday, 3 March 2026 - 12:34 WIB

Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Monday, 2 March 2026 - 19:39 WIB

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Aman Hingga Lebaran 2026

Thursday, 5 Mar 2026 - 16:07 WIB