KLHK Lepasliarkan Elang dan Kukang Jawa di TNGHS

Monday, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) KLHK melepasliarkan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Alap-Alap Besra (Accipiter virgatus) di area TNGHS, Minggu, (7/11/2021). Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 5 November, yang bertujuan untuk membangun  kesadaran dan membentuk kecintaan masyarakat Indonesia terhadap puspa dan satwa Indonesia.

Elang Ular Bido (Spilornis cheela) ini merupakan hasil rehabilitasi Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang terletak di Loji, Bogor, Jawa Barat, Balai TNGHS sejak 6 Februari 2021. Sedangkan Alap –Alap Besra (Accipiter virgatus) diperoleh dari hasil serahan masyarakat sekitar Setu Gunung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dalam keadaan masih anakan (bulu putih) dikarenakan terjatuh dari pohon sarang. Kemudian, diserahkan kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, BalaI TNGHS pada tanggal 18 Februari 2021. Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan  Alap –Alap Besra (Accipiter virgatus) sudah melewati masa rehabilitasi selama 9 (sembilan) bulan.

Setelah melewati masa karantina dan pelatihan selama 9 bulan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan penilaian perilaku terbang, bertengger, dan berburu mangsa, maka Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Alap – Alap Besra ini dinyatakan siap untuk dilepasliarkan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia mengatakan kegiatan pelepasliaran ini adalah sebagai simbol, yaitu memberikan edukasi atau memberikan informasi kepada masyarakat bahwa satwa liar adalah aset negara yang harus dilestarikan di habitat alaminya.

“Sebagaimana hal itu sudah dicanangkan oleh Ibu Menteri LHK pada tanggal 1 Juni 2021 dalam peringatan hari Pancasila, Elang Jawa sebagai simbol Burung Garuda Bangsa Indonesia, dan juga merupakan pesan Bapak Presiden Joko Widodo pada saat pelepasliaran tukik di Cilacap kepada masyarakat yaitu harus mendukung pelestarian satwa liar dan tumbuhan ke habitat alaminya,” kata Indra.

See also  Cegah Abrasi, Gubernur Jateng Akan Gunakan Tetrapod FABA di Pantura Jateng

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiryadi menyambut baik terhadap agenda pelepasliaran yang dilaksanakan KLHK. Dimana satwa – satwa khas dan puspa kini semakin terkikis, karena alam ini semakin terdesak oleh kebutuhan. “Kami bersyukur kabupaten Bogor dipilih sebagai tempat penangkaran hewan – hewan seperti elang dan sebagainya. Saya harap tidak hanya dari pemerintah saja melainkan masyarakat juga dapat melakukan pelepasliaran tersebut agar dapat memberikan warisan kepada anak cucu dan cicit kita nantinya,” kata Budi.

Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan Alap –Alap Besra (Accipiter virgatus) sama-sama berjenis kelamin jantan dan merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Elang Ular Bido (Spilornis cheela) memiliki ciri-ciri berwarna gelap, memiliki sayap lebar dan membulat, memiliki ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh, dan kakinya berwarna kuning. Sering melintasi hutan, perkebunan dan padang rumput. Umumnya dijumpai pada ketinggian 700 – 2000 Mdpl. Daerah persebaran di pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi.

Sedangkan Alap – Alap Besra (Accipiter virgatus)  memiliki ciri – ciri tubuh berukuran sedang (33 cm) dan berwarna  gelap. Habitat Alap – Alap Besra (Accipiter virgatus) tersebar luas di hutan perbukitan dan pegunungan, kebanyakan antara ketinggian 300 – 1.200 m (sampai ketinggian 3.000 m di Gunung Kerinci), tetapi jenis yang jarang di tempat lain. Daerah persebaran dapat di jumpai di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.

See also  Dies Natalis IPDN ke-65: Hadirkan Seminar Nasional soal Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

Dalam rangkaian peringatan HCPSN 2021 yang mengangkat tema “Keanekaragaman Puspa dan Satwa: Aset Dasar Pemulihan Ekonomi Nasional”, di TNGHS pada tanggal 6 November 2021 juga diselenggarakan pelepasliaran Kukang sebanyak 10 ekor kukang  (Nycticebus javanicus) (berpasangan). Dalam kegiatan ini, Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir mengajak  para warga, peserta fun bike dan trail run HCPSN untuk melepaskan kukang hasil rehabilitasi dari yayasan IAR (International Animal Rescue), di kandang translokasi yang berguna untuk habituasi terlebih dahulu. Selain itu juga diadakan penanaman pohon bersama oleh unsur Pemda Bogor dan Muspika, serta peserta acara dan masyarakat.

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Berita Terbaru