Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Rachel Vennya

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Rachel Vennya (Salim) dan (Maulida Khairunnisa) sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.

Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) menyampaikan, materi pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit yang dilanggar ketiganya.

“Yang digali masalah kabur karantina saja, permasalahannya di UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Dengan kapasitasnya sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kemarin kan diberikan kesempatan untuk dia klarifikasi, dan hasilnya benar. Untuk faktanya dituangkan sekarang,” lanjutnya.

Dengan keterangan tersebut, Ia menyampaikan penyidik dapat segera mengebut proses pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Sekarang sedang proses kelengkapan berkasnya, agar segera dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Rachel Vennya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (03/11/2021). Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina tersebut.

“Masalah Rachel Vennya ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (05/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya,” ujarnya.

Rachel Vennya bersama Salim dan Maulida juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya tiba pukul 10.19 WIB dan keluar empat jam setelahnya yakni pukul 14.10 WIB.

See also  Baru Dilantik, Bupati Semarang dari PDIP Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bansos

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Monday, 8 Jun 2026 - 16:57 WIB