DAELPOS.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Pidsus Kejati Jabar) menahan tersangka inisial D mantan Kepala Desa (Kades) Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan tersangka terkait dengan peralihan Aset Desa kurang lebih seluas 11.000 meter persegi pada hari Senin, 29 November 2021. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 29 November 2021-18 Desember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil SH., MH melalui Siaran Pers Nomor: PR-028/L/L.2/11/2021 tanggal 29 November 2021. Menurut Kasi Penkum, perkara tersebut berawal dari operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan ‘mafia tanah’ di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lalu ditingkatkan ke Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Jabar.
Masih menurut Dodi Gazali, Emil, bahwa pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah Akta Jual Beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi 3 (tiga) buah objek tanah yang berada di lokasi tanah Carik Persil 12 Desa Mandalawangi. Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah Carik Persil 12 di Desa Mandalawangi yang merupakan aset Desa. Setelah sertifikat jadi lalu tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.
Sebagai informasi, Desa Mandalawangi mempunyai Aset Desa atau kekayaan desa berupa objek Tanah Carik yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
Masih menurut Dodi Gazali Emil, akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Adapun pasal Yang Disangkakan yaitu Pasal 2 atau,Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun pidana penjara.