Menteri Tjahjo: ASN Tidak Boleh Berkaitan dengan Radikalisme dan Terorisme

Tuesday, 7 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Radikalisme dan terorisme merupakan dua tantangan bangsa yang harus dilawan bersama oleh aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga meminta ASN untuk menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme dan terorisme.

“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,” tegas Menteri Tjahjo saat melepas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LI Tahun 2021, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Senin (06/12).

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, bahwa indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

ASN harus sangat berhati-hati dalam berselancar di dunia maya, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan. Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT, sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi. Oleh karenanya, ASN dan pasangannya harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.

“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” pesan Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

See also  Indonesia-Belanda Sepakat Kerjasama Perkuat Koperasi Pertanian

Pada 2019, sebanyak sebelas kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. Adapun kesebelas instansi pemerintah tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti. Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo juga berpesan kepada 44 peserta yang dinyatakan lulus dalam PKN Tingkat I Angkatan LI tersebut untuk dapat memenuhi ekspektasi instansi pemerintah, baik saat menjabat sebagai PPT Pratama maupun PPT Madya. Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengharapkan para peserta untuk dapat menghasilkan kinerja yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan berperilaku yang sesuai dengan budaya kerja ASN, yakni BerAKHLAK.

Kemudian juga agar dapat terus belajar untuk dapat meningkatkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan strategi instansi. “Dan ujungnya adalah dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta mampu menggerakkan masyarakat diberbagai bidang sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tutup Tjahjo.

Berita Terkait

Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas
Kementerian PU Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Hadirkan 871 Kios dan Los untuk Dukung Aktivitas Ekonomi
Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Patriot Transmigrasi dan Warga Mamasa Buka Akses Pengeringan Kopi
Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang
Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027
Kementerian PU Jaga Pasokan Air Irigasi 2.563 Hektare Sawah di Bantul dan Kulon Progo
Kementerian PU Pulihkan Layanan Air dan Sanitasi di Lima Daerah Sumut
Kementerian PU Siapkan 160 Ribu Meter Kubik Air Jelang Panen Raya di Wanam

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 15:08 WIB

Kapal Kayu Lapuk, Ekspedisi Patriot Ajari Warga Segun Bikin Kapal Fiberglas

Saturday, 3 October 2026 - 21:44 WIB

Kementerian PU Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Hadirkan 871 Kios dan Los untuk Dukung Aktivitas Ekonomi

Saturday, 3 October 2026 - 16:20 WIB

Gotong Royong Perbaiki Jembatan, Patriot Transmigrasi dan Warga Mamasa Buka Akses Pengeringan Kopi

Friday, 2 October 2026 - 07:53 WIB

Kementerian PU Alirkan Air Dengan Pompa Untuk 15 Hektar Sawah di Pinrang

Thursday, 1 October 2026 - 19:01 WIB

Kementerian PU Targetkan Sekolah Rakyat Tahap III Tanah Datar Rampung Tahun 2027

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Monday, 5 Oct 2026 - 13:26 WIB

foto ist

Berita Utama

HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional

Monday, 5 Oct 2026 - 13:14 WIB