DAELPOS.com – Pengurangan kesenjangan digital menjadi perhatian Pemerintah untuk mempercepat transformasi digital dengan membangun infrastruktur telekomunikasi. Guna mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui skema pinjam pakai lahan.
Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Latif menyatakan, perjanjian kerja sama pinjam pakai lahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan rencana yang sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2022-2024. Menurutnya, penyediaan infrastruktur telekomunikasi seluruh desa dan kelurahan di wilayah 3T menjadi tanggungjawab BLU BAKTI Kementerian Kominfo.
“Kami dimandatkan untuk menutup kesenjangan digital di 9.113 (desa dan kelurahan), di mana di tahun 2020 ini kami sudah menyelesaikan kira-kira 1.200 lebih untuk layanan 4G,” ujarnya dalam Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan BTS USO BAKTI, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Menurut Dirut Anang Latif, pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya di wilayah 3T merupakan program kerja utama BAKTI Kementerian Kominfo. Salah satu program yang akan diselesaikan yaitu penyediaan sinyal 4G melalui pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di 7.904 lokasi hingga tahun 2022 mendatang.
“Pembangunan maupun upgrading layanan BTS ke teknologi 4G sebenarnya telah kami lakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Tentunya pembangunan periode sebelumnya kami hanya mengandalkan pembiayaan dari kontribusi operator, yang kami namakan pembiayaan dari PNBP USO (Universal Service Obligation) sebesar 1,25% dari pendapatan operator setiap tahunnya,” jelasnya.
Dirut BAKTIKementwrian Kominfo menjelaskan pada tahun 2021 untuk pertama kalinya pemerintah ikut terlibat dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Sebelumnya, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perlunya kehadiran Pemerintah dalam proyek infrastruktur telekomunikasi.
“Seperti dimana pemerintah juga membangun chip ini dalam infrastruktur jalan raya, infrastruktur listirik, bendungan dan lain-lain. Namun di situasi yang kita pahami APBN yang hampir setiap tahunnya pasti selalu defisit, tentunya prioritas inilah yang sulit didapatkan dari sektor kami di telekomunikasi,” tandasnya.
Menurut Dirut Anang Latif, koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi sering dikaitkan dengan peran dan tanggung jawab operator telekomunikasi, sebagaimana berlangsung di negara lain. Sehingga negara tidak perlu untuk terlibat di sektor telekomunikasi.
“Ini saya bicara di 2020 periode sebelumnya, sering dipertanyakan kepada kami penting mana telekomunkasi dengan pendidikan, lebih prioritas mana telekomunikasi dibandingkan dengan kesehatan, dengan jalan raya, dengan listrik dan lain-lain. Pada saat itu kami sulit menjawab ketika dihadapkan penting yang mana, sehingga pada saat itu telekomunikasi biarlah seperti banchmart di negara lain, pembangunannya bersumber dari swasta,” paparnya.
Deregulasi
Di hadapan perwakilan pemerintah daerah, Dirut BAKTI Kominfo menyampaikan perjalanan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dalam periode sebelumnya Pemerintah optimistis ihwal tersebut bisa diselesaikan oleh operator seluler.
“Namun dalam perjalanannya tahun 2002 hingga 2024 akhirnya Indosat dilepas kepemilikannya, bahkan pemerintah di Indosat tidak lagi menjadi mayoritas. Hingga saatnya Telkom pun sudah diprivatisasi walaupun pemerintah masih mayoritas, tapi masih ada saham kepemilikan lainnya yang tentu pertimbangan sebagai korporasi keuntungan menjadi penting,” jelasnya.
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah kemudian melakukan deregulasi sektor telekomunikasi pada tahun 2005, sehingga ditetapkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak Universal Service Obligation (PNBP USO).
“Namun demikian, 1,25% kontribusi ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ditunggalkan oleh operator telekomunikasi, PR-nya terlalu banyak, masih terlalu banyak blankspotnya. Sehingga uang itu tidak cukup,” jelas Dirut Anang Latif.
Menurut Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di akhir tahun 2019, sewaktu Menkominfo Johnny G. Plate awal menjabat, juga dihadapkan pada beberapa persoala . Kepada Menkominfo, Dirut Anang Latif menjelaskan dana USO yang digunakan tidak bisa lagi membangun keseluruhan dan hanya berhenti di atas 1.682 BTS.
“Padahal blankspot masih banyak, karena 1.682 lokasi ini setiap tahunnya harus dibiayai, harus operasional, tidak mungkin kita hentikan. Jadi solusinya mungkin pemerintah sudah saatnya untuk keep in, untuk ikut serta dalam sektor telekomunikasi,” tandasnya.
BAKTI Kementerian Kominfo sebelumnya juga terus mencoba menggunakan dana USO namun dinilai gagal. Bahkan, pemerintah juga menaikkan kontribusi operator dari 1,25% menjadi 2,50% pun tetap tidak memenuhi target dikarenakan operator seluler menolak dengan alasan sektor telekomunikasi bukan menjadi sektor yang favorit pertumbuhannya.
“Hingga pada saatnya terjadilah pandemi, jadi pandemi ini bisa jadi untuk sebagian kita merupakan sebuah musibah. Tetapi kalau melihat sempit khususnya di sektor telekomunikasi inilah kita semua mulai merasakan ternyata sektor ini yang perlu kita genjot, untuk secara perlahan seluruh negara ini melakukan transformasi digital,” tutur Dirut BAKTI Kementerian Kominfo.
Selain Dirut Anang Latif, Perjanjian Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan dihadiri pimpinan kepala daerah dari 14 kabupaten, yaitu Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Boven Digoel, Merauke, Buru, Banggai Kepulauan, Tojo Una una, Pulau Taliabu, Boalemo, Paniai, Kayong Utara, Kepulauan Yapen, Gorontalo Utara, Kepulauan Natuna dan Buru Selatan.
Hadir pula Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Bambang Noegroho, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Danny Januar Ismawan, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, para Kepala Dinas hingga Pimpinan Konsorsium BTS Paket 1 sampai Paket 5.